BLITAR KAWENTAR – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai rencana kenaikan gaji PNS tahun 2026 kembali menjadi sorotan. Menkeu mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah menerima surat resmi dari Menteri PANRB yang berisi usulan kenaikan gaji ASN untuk tahun anggaran 2026. Informasi ini langsung menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang menantikan kepastian apakah penyesuaian gaji pensiunan juga akan mengikuti kebijakan tersebut. Banyak pensiunan berharap akan ada kenaikan manfaat pensiun yang biasanya mengikuti pola kenaikan gaji ASN aktif.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan untuk Pensiunan
Menanggapi ramainya perbincangan mengenai rencana kenaikan gaji tersebut, PT TASPEN Kediri melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 memberikan klarifikasi. TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menilai penting memberikan klarifikasi agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Pihak perusahaan mengingatkan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Baca Juga: Isu Kenaikan Gaji PNS Viral, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah
Proses Evaluasi Masih Berlangsung
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025 tidak terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun Purnawirawan TNI, pensiun Purnawirawan Polri, serta berbagai jenis tunjangan negara lainnya.
Meskipun Kemenkeu sedang mengevaluasi usulan kenaikan gaji ASN aktif untuk 2026, TASPEN mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian manfaat pensiun. Dengan demikian, informasi mengenai kepastian kenaikan pensiun yang beredar di masyarakat saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya. TASPEN menjelaskan bahwa besaran penyesuaian sangat bergantung pada faktor seperti golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku.
Komitmen Pelayanan Prima Prinsip 5T
TASPEN menggarisbawahi komitmennya untuk selalu memberikan layanan prima bagi seluruh peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama dalam memastikan seluruh proses layanan berlangsung akurat dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Ratusan Ojol Unjuk Rasa di Depan Kantor Wali Kota, Minta Penghapusan Zona Merah
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial. Informasi terkait pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi.
Untuk memperoleh informasi yang valid dan terbaru, masyarakat dianjurkan menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919, mengakses situs resmi www.taspen.co.id, atau mengikuti akun media sosial resmi TASPEN. Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi, sambil menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa