Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Cara Cek Peta Kadastral Secara Online, Pemilik Tanah Wajib Tahu Agar Terhindar dari Sengketa

Rendra Febrian Permana • Rabu, 3 Desember 2025 | 02:00 WIB
Cara Cek Peta Kadastral Secara Online, Pemilik Tanah Wajib Tahu Agar Terhindar dari Sengketa
Cara Cek Peta Kadastral Secara Online, Pemilik Tanah Wajib Tahu Agar Terhindar dari Sengketa

BLITAR – Menjelang musim mudik, masyarakat biasanya memanfaatkan momen pulang kampung untuk mengecek aset keluarga, termasuk tanah. Di tengah meningkatnya mobilitas warga, imbauan untuk cek peta kadastral kembali mencuat, terutama demi memastikan status sertifikat tanah benar-benar terdaftar secara resmi di sistem Kementerian ATR/BPN.

Sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997, seluruh bidang tanah wajib terdaftar dalam peta kadastral. Namun, hingga kini masih terdapat lebih dari 13 juta tanah yang belum masuk database resmi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa batas ataupun tumpang tindih kepemilikan. Karena itu, kebutuhan untuk melakukan cek peta kadastral menjadi sangat penting, terlebih saat pemilik tanah sedang berada di kampung halaman.

Akses Melalui Situs Resmi ATR/BPN

Dalam video penjelasan yang diunggah di kanal Samsi Channel, pemilik tanah dapat langsung melakukan pengecekan melalui situs resmi ATR/BPN di alamat bhumi.atrbpn.go.id. Melalui laman tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah sertifikatnya sudah tercatat dalam peta kadastral nasional.

Begitu masuk ke situs Bhumi, pengguna cukup menekan tombol Kunjungi Bhumi dan menyetujui notifikasi syarat penggunaan. Setelah itu, sistem akan menampilkan tampilan peta digital yang terhubung langsung dengan database kadastral serta Google Maps. Di sinilah pemilik tanah dapat mulai melakukan pencarian.

Tiga Metode Pencarian Bidang

Ada tiga metode yang bisa digunakan untuk cek peta kadastral:

1. Mencari Berdasarkan Koordinat

Pengguna hanya perlu memasukkan titik koordinat tanah yang dimiliki. Koordinat tersebut bisa diambil dari aplikasi Google Maps, kemudian disalin dan ditempel pada kolom yang tersedia. Setelah menekan tombol Cari Koordinat, sistem akan menampilkan lokasi bidang tanah secara akurat.

Koordinat biasanya terdiri dari dua angka: longitude dan latitude. Narasumber mengingatkan agar tidak tertukar saat memasukkan keduanya karena kesalahan input dapat mengarahkan pada lokasi yang berbeda.

2. Mencari Berdasarkan Nomor Sertifikat

Metode kedua adalah pencarian menggunakan data yang tercantum pada sertifikat, seperti Nomor Identifikasi Bidang (NIB), nomor hak, atau nomor pengukuran lainnya. Setelah data dimasukkan, sistem akan mengarahkan pengguna pada posisi tanah sesuai peta kadastral.

3. Mencari Berdasarkan Batas Tanah

Metode ini cukup praktis bagi masyarakat yang ingin melihat gambaran garis batas bidangnya. Cukup dengan menekan titik-titik tertentu pada peta, sistem akan menampilkan batas bidang yang terdaftar.

Jika Tanah Tidak Ditemukan di Sistem

Dalam beberapa kasus, pemilik tanah mencoba melakukan pengecekan namun tanah yang dicari tidak muncul di peta kadastral. Narasumber menyampaikan bahwa hal semacam ini cukup umum, terutama untuk sertifikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Jika kondisi ini terjadi, pemilik tanah disarankan mendatangi kantor pertanahan terdekat.

Menariknya, selama musim Lebaran, kantor pertanahan tetap buka pada tanggal 2–7 April untuk melayani masyarakat yang ingin memastikan legalitas aset tanahnya. Layanan ini dihadirkan khusus untuk mempermudah para pemudik yang kebetulan tengah berada di kampung halaman.

Cek Koordinat Melalui Google Maps

Cara termudah untuk mengetahui titik koordinat tanah adalah melalui Google Maps. Pemilik tanah dapat mengakses lokasi tanah, menekan titik tertentu pada layar, lalu menyalin koordinat yang muncul di bagian bawah peta. Angka koordinat itu langsung dapat dipindahkan ke situs Bhumi untuk pengecekan.

Langkah ini penting dilakukan sebelum masyarakat mendatangi kantor pertanahan. Pemahaman mengenai koordinat mempercepat proses verifikasi dan meminimalkan kesalahan batas.

Pentingnya Peta Kadastral untuk Hindari Konflik

Peta kadastral merupakan instrumen legal yang mengatur batas dan identitas bidang tanah. Ketika suatu bidang belum masuk sistem, risiko terjadinya sengketa meningkat, misalnya tumpang tindih batas, klaim kepemilikan ganda, hingga benturan dengan proyek pembangunan.

Dengan melakukan cek peta kadastral, pemilik tanah dapat memastikan bahwa asetnya telah tercatat secara digital dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Bagi pemilik sertifikat lama, terutama yang diterbitkan sebelum 1997, pengecekan sebaiknya dilakukan sedini mungkin.

Di akhir video, narasumber kembali mengingatkan agar masyarakat segera menyelesaikan administrasi pertanahan dan memastikan sertifikatnya terdaftar dengan benar, demi mencegah konflik di kemudian hari.(*)

Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi
#cek tanah lewat hp #kantah kabupaten blitar #peta kadastral #ATR BPN #bhumi #sertifikat tanah