BLITAR – Isu mengenai rapel pensiunan ASN TNI Polri kembali memicu kegaduhan di masyarakat. Sebuah video yang beredar luas memaparkan bahwa pencairan rapel akan dilakukan dalam tiga gelombang menuju tanggal 30 November. Narasi itu menyebut adanya verifikasi besar-besaran di Taspen dan Asabri, hingga pembagian kategori penerima berdasarkan kelengkapan berkas. Informasi tersebut viral di grup keluarga, media sosial, hingga percakapan antar pensiunan.
Isu rapel pensiunan ASN TNI Polri semakin ramai setelah banyak yang mempertanyakan besaran dana, jadwal pencairan, dan apakah benar semua transaksi dijanjikan selesai sebelum akhir November. Bagi keluarga pensiunan, kabar itu tentu sangat sensitif karena dana rapel dianggap dapat membantu kebutuhan rumah tangga, kesehatan, atau biaya pendidikan cucu.
Namun, di tengah ramainya spekulasi tersebut, pihak berwenang memberikan penjelasan berbeda.
TASPEN Klarifikasi: Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT TASPEN menegaskan bahwa hingga pertengahan November 2025 belum ada keputusan Pemerintah terkait pencairan rapel pensiunan ASN TNI Polri. Penjelasan itu disampaikan melalui keterangan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya kabar tidak akurat yang beredar di masyarakat.
TASPEN menyampaikan bahwa semua kebijakan menyangkut penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun adalah kewenangan Pemerintah, bukan TASPEN secara mandiri. Karena itu, setiap informasi mengenai pencairan rapel harus menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah.
Besaran Rapel Tidak Sama untuk Semua
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan pensiun yang berlaku. Tidak ada jaminan bahwa semua pensiunan akan menerima nominal maksimal, karena setiap perhitungan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.
Hal ini menegaskan bahwa kabar mengenai jumlah rapel “pasti besar” seperti yang beredar di beberapa video tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak Ada Instruksi Pembayaran Rapelan
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, semestinya penyesuaian berlaku per 1 Januari 2024. Namun, hingga kini tidak ada instruksi Pemerintah mengenai kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan. Dengan demikian, seluruh klaim bahwa rapel sudah dijadwalkan dicairkan dalam tiga gelombang dipastikan tidak benar.
TASPEN Minta Warga Waspada Informasi Tidak Resmi
Melihat maraknya kabar simpang siur, TASPEN mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi seperti situs taspen.co.id, call center 1500 919, atau akun resmi perusahaan. Langkah ini penting agar pensiunan tidak mudah terpengaruh kabar yang tidak dapat divalidasi.
Kesimpulan
Dengan klarifikasi ini, TASPEN menegaskan bahwa rapel pensiunan ASN TNI Polri belum diputuskan Pemerintah, sehingga masyarakat diminta tidak terpancing isu viral dan tetap menunggu informasi resmi.
Editor : Findika Pratama