Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Rapel Kenaikan Pensiun Cair Desember 2025, Ini Klarifikasi Resmi PT TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah

Findika Pratama • Rabu, 3 Desember 2025 | 21:10 WIB
Viral Rapel Kenaikan Pensiun Cair Desember 2025, Ini Klarifikasi Resmi PT TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah
Viral Rapel Kenaikan Pensiun Cair Desember 2025, Ini Klarifikasi Resmi PT TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah

BLITAR  – Isu tentang rapel kenaikan pensiun cair Desember 2025 ramai diperbincangkan di grup WhatsApp dan media sosial pensiunan. Informasi viral di YouTube menyebut rapel akan dibayarkan terpisah dari gaji pensiun reguler awal Desember 2025. Narasi tersebut memicu harap-harap cemas di kalangan pensiunan karena banyak yang mengaku belum menerima tambahan apa pun saat gaji bulanan masuk.

Dalam video itu juga beredar klaim bahwa rapel gaji pensiunan akan dicairkan berbeda dengan gaji pokok dan tunjangan, bahkan disebut PT TASPEN telah menyalurkan rapel ke rekening pada 1 Desember 2025. Namun hingga pertengahan bulan, para pensiunan melaporkan rekening mereka belum menerima rapel yang dimaksud, sehingga memunculkan tanda tanya soal kebenarannya.

Klarifikasi Resmi: Belum Ada Regulasi Baru

Menjawab isu tersebut, PT TASPEN menegaskan hingga akhir November 2025 belum ada regulasi baru dari Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan. Artinya, pembayaran pensiun Desember tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

Hal senada ditegaskan PT TASPEN Kediri melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025. Perusahaan menyatakan belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya. Informasi pencairan rapel yang beredar dipastikan tidak benar karena belum memiliki dasar hukum.

Acuan Hukum Masih PP Nomor 8 Tahun 2024

TASPEN juga menegaskan pembayaran pensiun sampai saat ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya. Dalam regulasi tersebut, penyesuaian yang berlaku mulai 1 Januari 2024 sudah dihitung, termasuk kenaikan 12 persen yang pernah ditetapkan sebelumnya. Untuk Desember 2025, tidak ada tambahan baru.

Soal Rapel dan Prinsip 5T

Mengenai rapelan, TASPEN menyebut besaran rapel — bila suatu saat diberlakukan — akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal. Dalam pelayanan, TASPEN menegaskan komitmen prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Imbauan Waspada Kabar Viral

TASPEN mengimbau pensiunan agar hanya memercayai informasi dari kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi, dan situs perusahaan. Publik diminta menunggu pengumuman Pemerintah bila terdapat kebijakan baru.

Isu rapel kenaikan pensiun cair Desember 2025 tidak terbukti. Hingga kini, belum ada keputusan Pemerintah. Pembayaran tetap mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024, dan kabar rapel terpisah dipastikan keliru.

 

Editor : Findika Pratama
#rapel pensiun #pp nomor 8 tahun 2024 #pencairan pensiun #kenaikan pensiun #PT Taspen