BLITAR – Isu mengenai rapel dan kenaikan gaji pensiunan kembali menghangat setelah beredarnya pernyataan Purbaya yang disebut-sebut mengisyaratkan adanya perubahan besar dalam sistem pensiun nasional. Dalam video yang viral, Purbaya menyinggung pembaruan skema pensiun yang dikaitkan dengan potensi perubahan nilai manfaat serta mekanisme rapelan bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian banyak pihak. Pasalnya, bagi pensiunan, kebijakan pensiun bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kebutuhan sehari-hari seperti biaya hidup dan kesehatan. Tak sedikit pensiunan yang mengaitkan pernyataan tersebut dengan isu rapel besar-besaran yang diklaim akan cair pada Desember 2025.
Namun demikian, klarifikasi resmi akhirnya datang dari PT TASPEN. Perusahaan menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun penetapan rapelan untuk akhir tahun 2025. Seluruh pembayaran pensiun masih mengacu pada regulasi yang berlaku.
Hal senada disampaikan oleh PT TASPEN Kediri. Dalam pernyataan resminya, kantor cabang tersebut menegaskan bahwa belum terdapat kebijakan baru tentang perubahan nominal pensiun. Oleh karena itu, isu pencairan rapel Desember 2025 disebut tidak memiliki dasar hukum.
Saat ini, pembayaran manfaat pensiun tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiun pokok yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Adapun untuk tahun 2025, hingga kini belum ada aturan lanjutan yang mengubah skema maupun besaran pensiun.
TASPEN menjelaskan bahwa rapelan hanya bisa terjadi apabila suatu kebijakan ditetapkan berlaku surut. Misalnya, jika aturan berlaku per Januari tetapi baru dibayarkan beberapa bulan kemudian, maka selisihnya akan dibayarkan dalam bentuk rapel. Tanpa regulasi resmi, rapelan tidak mungkin dilakukan.
Lebih jauh, TASPEN memastikan bahwa lembaga tersebut saat ini memang tengah melakukan pembenahan sistem, khususnya pada aspek digitalisasi data, validasi peserta, dan transparansi pembayaran. Modernisasi ini bertujuan meningkatkan akurasi, mempercepat layanan, serta meminimalkan kesalahan administrasi. Namun langkah tersebut tidak otomatis berarti adanya kenaikan pensiun.
Terkait rumor nilai rapel yang disebut-sebut bisa mencapai puluhan juta rupiah, TASPEN menegaskan informasi tersebut menyesatkan. Besaran rapel tidak bersifat seragam dan sangat tergantung pada golongan, masa kerja, serta jumlah bulan keterlambatan pembayaran, apabila memang ada kebijakan baru.
Pihak TASPEN mengimbau para pensiunan agar tidak mudah terpancing kabar yang belum dapat diverifikasi. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kantor cabang, situs resmi, dan call center TASPEN.
Pernyataan Purbaya lebih mengarah pada wacana pembenahan sistem pensiun jangka panjang, bukan pengumuman pencairan rapel. Hingga kini, tidak ada keputusan resmi mengenai rapel atau kenaikan pensiun Desember 2025.
Editor : Findika Pratama