BLITAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memaparkan capaian signifikan pemberantasan mafia tanah sepanjang tahun 2025. Ia menyebut kerja bersama Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum (APH) berhasil menyelamatkan aset tanah senilai lebih dari Rp23 triliun dari praktik kejahatan pertanahan.
Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (03/12/2025), Menteri Nusron menjelaskan bahwa 90 kasus mafia tanah telah diselesaikan dari target 107 kasus. Sebanyak 185 tersangka ditetapkan, sementara luas tanah yang berhasil diamankan mencapai 14.315 hektare dengan valuasi Rp23,3 triliun berdasarkan zona nilai tanah (ZNT).
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh APH yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas atas sinergi yang terjalin selama tahun berjalan. Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya menjaga konsistensi kolaborasi dan meminta APH tidak ragu melaporkan jika terdapat oknum internal yang terlibat.
Menurutnya, pelaku mafia tanah sering memanfaatkan informasi dan prosedur internal untuk melancarkan aksi. Karena itu, ia menekankan transparansi data dan pengawasan ketat agar penindakan semakin efektif dan memberi perlindungan hukum bagi masyarakat.
Rakor turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi kementerian, lembaga peradilan, dan perwakilan BPN dari berbagai provinsi. (*)
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi