BLITAR – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Kerja sama ini menjadi langkah konkret menindaklanjuti audiensi serta program penguatan sinergitas antarlembaga dalam memperkuat ketahanan keluarga melalui kepastian aset.
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula K.H. Abdullah Sidiq PTA Surabaya, Senin (24/11/2025), dan dihadiri perwakilan Kementerian Agama Jawa Timur, BKKBN, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, serta Hakim Tinggi Agama. Fokus utama kolaborasi ini adalah percepatan legalitas aset keluarga, termasuk penyelesaian sengketa waris dan harta bersama yang membutuhkan kepastian hukum pertanahan.
Hadir mewakili Kepala Kanwil BPN Jatim, Yetty Krystianti Nurbuati menegaskan komitmen BPN untuk mendukung pelaksanaan putusan Pengadilan Agama secara cepat dan tepat. Ia menyebut sinergi ini penting agar eksekusi putusan terkait aset tanah keluarga tidak terkendala administrasi.
Ketua PTA Surabaya, Zulkarnain, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai ketahanan keluarga tidak hanya menyangkut keharmonisan, tetapi juga stabilitas ekonomi dan kepastian hak atas aset yang kerap memicu konflik. MoU ini diharapkan menjadi momentum peningkatan pelayanan yang humanis dan solutif bagi masyarakat.(*)
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi