Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Cara Daftar Bansos 2025 Lewat DTSEN: PKH, BPNT, BLT Dana Desa Hingga Bansos Yatim Piatu, Ini 3 Jalur Resmi Masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Rahma Nur Anisa • Jumat, 5 Desember 2025 | 19:30 WIB

Cara daftar bansos 2025 lewat DTSEN: PKH, BPNT, BLT Dana Desa, Bansos YAPI.
Cara daftar bansos 2025 lewat DTSEN: PKH, BPNT, BLT Dana Desa, Bansos YAPI.

BLITAR KAWENTAR - Pemerintah menyalurkan cukup banyak bantuan sosial di akhir tahun 2024 hingga awal 2025, terkhusus di bulan November sampai Desember mendatang. Jenis-jenis bantuan sosial yang disalurkan mencakup bansos reguler seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Program Indonesia Pintar, BLT Dana Desa, dan PBIJK, serta bansos komplementer seperti Bansos YAPI (Yatim Piatu).

Selain itu, ada bansos penebalan seperti BLT Kesejahteraan Sosial (BLT Skesra) dengan nominal Rp900.000, penebalan beras 20 kg, dan minyak goreng 4 liter. Di bulan Juli lalu juga ada bansos penebalan uang Rp400.000 dan penebalan beras 20 kg atau dua karung. Pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah cair untuk periode Juni-Juli kemarin.

Namun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya: bagaimana cara daftar bansos 2025 ini? Terutama bagi mereka yang melihat tetangganya menerima bantuan sosial, tapi dirinya tidak mendapatkan bantuan sama sekali. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Pil Dobel di Blitar, Ribuan Butir Disita

Syarat Utama: Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Cara pertama dan paling wajib untuk bisa mendapatkan semua jenis bantuan sosial adalah data pemohon harus berada di dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sejak tahun 2025, pemerintah resmi memberlakukan bahwa setiap masyarakat yang menerima bantuan sosial datanya wajib berasal dari DTSEN.

Baik bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, saat ini sudah diwajibkan mengambil data penerima bansos dari DTSEN. Tujuannya agar data tidak terpecah-pecah dan terintegrasi dalam satu pintu. Dengan sistem satu data ini, penyaluran bansos diharapkan lebih tepat sasaran dan transparan.

Baca Juga: 9.690 Warga Kota Blitar Masuk Kategori Miskin, Pemkot Blitar Lakukan Pendataan Sasaran Penerima Bansos

Tiga Jalur Resmi Cara Daftar Bansos 2025

Ada tiga cara atau tiga jalur resmi untuk bisa terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan berpeluang mendapatkan bantuan sosial.

Jalur pertama adalah usulan langsung dari Kementerian Sosial. Jalur ini biasanya digunakan ketika ada bencana alam. Korban dari bencana alam tersebut akan langsung diusulkan oleh Kementerian Sosial dan bisa segera mendapatkan bansos. Selain itu, apabila ada temuan lapangan di mana seseorang sangat layak dibantu tetapi belum terdata sama sekali dan kondisinya urgen, biasanya juga diusulkan melalui Kementerian Sosial.

Jalur kedua adalah melalui pemerintah daerah setempat, seperti Dinas Sosial kabupaten/kota atau Dinas Sosial provinsi setempat. Jalur ini terbagi menjadi dua mekanisme. Mekanisme pertama adalah usulan prioritas, misalnya ketika ada bencana alam di daerah tersebut atau ada temuan orang yang membutuhkan bantuan segera tetapi datanya belum ada di DTSEN. Usulan ini bisa langsung diproses tanpa melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.

Baca Juga: Ratusan Data Pemilih di Kabupaten Blitar Bermasalah, Bawaslu Kirim Saran Perbaikan ke KPU

Mekanisme kedua adalah jalur umum. Masyarakat bisa datang ke RT/RW setempat, kepala desa, atau kelurahan setempat dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Pemohon bisa mengajukan diri agar datanya diusulkan melalui aplikasi SING (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) untuk bisa masuk ke DTSEN.

Jalur ketiga adalah usulan masyarakat secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Masyarakat bisa mendaftar sendiri melalui aplikasi ini untuk mengajukan diri agar datanya masuk ke dalam DTSEN.

Mekanisme Verifikasi Lewat Musyawarah Desa atau Kelurahan

Baik usulan melalui jalur umum pemerintah daerah maupun usulan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, keduanya akan melewati tahap Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) terlebih dahulu. Dalam musyawarah ini, data pemohon akan diverifikasi dan dibahas kelayakannya.

Baca Juga: Akhirnya Pasar Kesamben Blitar Dibangun, Dapat Bantuan Anggaran Pusat Rp 82 M

Yang hadir dalam Musdes atau Muskel bukan hanya satu atau dua orang, tetapi ada cukup banyak pihak. Selain aparat desa atau kelurahan, juga ada Pekerja Sosial (Peksos), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping sosial, dan tokoh masyarakat lainnya. Dengan banyaknya pihak yang terlibat, proses ini diharapkan transparan dan objektif.

Data yang lolos dari Musdes atau Muskel akan masuk ke tahap pengesahan kepala daerah setempat, lalu dilanjutkan ke pengesahan Kementerian Sosial. Setelah itu, data akan diproses dan masuk ke dalam DTSEN. Jika sudah masuk DTSEN, barulah pemohon berkesempatan mendapatkan bantuan sosial.

Tidak Semua Usulan Lolos, Ini Syarat yang Menggugurkan

Perlu diketahui, tidak semua data yang diusulkan akan lolos di tahap Musdes atau Muskel. Ada beberapa variabel atau syarat yang menentukan kelayakan seseorang untuk masuk ke DTSEN.

Baca Juga: Kanwil BPN Jatim Gelar Bimtek KKPR untuk Dukung Kemudahan Berusaha

Contohnya, pemohon yang bekerja sebagai karyawan tetap dengan penghasilan di atas UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tidak akan lolos. Begitu juga jika ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang memiliki pekerjaan tetap, sudah menjadi P3K, atau bekerja di perusahaan besar.

Selain itu, keluarga yang memiliki anggota TNI, PNS, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya juga tidak bisa lolos. Demikian pula yang memiliki aset cukup banyak atau secara sosial ekonomi tergolong mampu, tidak akan dianggap layak untuk masuk ke DTSEN.

Diatur dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2025

Mekanisme cara daftar bansos 2025 ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakiran dan Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: BPKP Lakukan Uji Petik SPIP Terintegrasi di Kanwil BPN Jatim

Segala jenis bantuan sosial sekarang, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, wajib mengambil data penerima dari DTSEN. Dengan sistem terintegrasi ini, pemerintah berharap penyaluran bansos lebih akurat dan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (*)

Editor : Rahma Nur Anisa
#DTSEN #Permensos Nomor 3 Tahun 2025 #musyawarah desa #cara daftar bansos 2025 #pkh bpnt blt