Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat Aplikasi Cek Bansos Setelah Pakai Data DTSEN, Mensos Buka 2 Jalur Usulan Sangga

Rahma Nur Anisa • Jumat, 5 Desember 2025 | 19:45 WIB

Cara cek penerima bansos PKH dan BPNT 2025 lewat aplikasi Cek Bansos setelah pakai data DTSEN
Cara cek penerima bansos PKH dan BPNT 2025 lewat aplikasi Cek Bansos setelah pakai data DTSEN

BLITAR KAWENTAR - Menteri Sosial (Mensos) memberikan penjelasan lengkap tentang cara cek penerima bansos setelah pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penyaluran bantuan sosial tahun 2025. Masyarakat penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) kini bisa mengecek status mereka melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan Kementerian Sosial.

Mensos menjelaskan bahwa untuk sementara waktu, penyaluran bantuan sosial masih menggunakan data lama dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki Kementerian Sosial. Namun ketika Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang baru sudah selesai, data tersebut akan dicek ke lapangan sambil memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat secara langsung lewat aplikasi Cek Bansos.

"Pertama-tama tentu ini menggunakan data yang lama ya, DTKS yang dimiliki oleh Kementerian Sosial. Tapi kalau nanti data tunggal yang baru ini sudah selesai, itu akan kita cek ke lapangan dan sambil kita memberikan kesempatan untuk masyarakat melihat secara langsung lewat Cek Bansos," jelas Mensos.

Baca Juga: 4 Ribu Lebih Tiket Kereta Api Nataru untuk Keberangakatan Blitar Ludes Terjual

Dua Jalur Pemutakhiran dan Koreksi Data Bansos

Mensos mengumumkan ada dua jalur yang bisa digunakan masyarakat untuk pemutakhiran atau mengkoreksi data penerima bantuan sosial yang sudah disajikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Jalur pertama adalah jalur resmi atau jalur formal yang dimulai dari tingkat kelurahan atau desa, kemudian naik ke Dinas Sosial kabupaten/kota, dilanjutkan ke Dinas Sosial provinsi, baru kemudian naik ke Kementerian Sosial. Ini adalah jalur resmi yang sudah lama dikenal masyarakat.

Jalur kedua adalah jalur partisipasi masyarakat. Kementerian Sosial membuka kesempatan kepada siapapun untuk mengajukan usulan sangga (sanggahan) lewat aplikasi Cek Bansos. Jalur ini masih jarang diketahui oleh publik, padahal sangat efektif untuk koreksi data.

Baca Juga: BLT Kesra 900 Ribu Cair Sampai Desember 2025, Begini Cara Cek Nama Penerima di HP Tanpa Ribet

"Untuk usulan sangga itu bisa dilakukan secara langsung oleh masyarakat lewat aplikasi Cek Bansos. Jadi orang bisa menyangga, misalnya tetangga saya itu sebenarnya enggak dapat karena dia begini-begini datanya ini. Atau dia melihat tetangga saya ini mestinya dapat, kok malah yang orang lain dapat. Dia bisa usul juga dengan data-data yang harus dilampirkan," jelas Mensos.

Cara Ajukan Usulan Sangga Lewat Aplikasi

Mensos menegaskan bahwa masyarakat harus lebih aware dan berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data. Jangan hanya melihat dan mengeluh, tetapi harus memanfaatkan instrumen yang sudah disiapkan pemerintah.

Jika usulan sangga memenuhi syarat, maka akan ditindaklanjuti dan diserahkan kembali ke BPS untuk dicek ulang. Dengan begitu, data penerima bantuan sosial akan lebih akurat dan tepat sasaran.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Pil Dobel di Blitar, Ribuan Butir Disita

"Jangan cuma misalnya saya lihat begini, saya lihat begitu, tapi mereka enggak mau untuk memastikan, padahal instrumennya sudah kita siapkan baik-baik. Kalau misalnya enggak mau lewat aplikasi, bisa lewat pak lurah, lewat desa, lewat RT RW. Tinggal pilih aja jalur mana yang digunakan," tegas Mensos.

Langkah-Langkah Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT

Untuk mengecek status penerima bansos PKH maupun BPNT setelah data DTSEN diterapkan, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Pertama, buka browser Google di ponsel atau komputer, kemudian ketik alamat link cekbansos.kemensos.go.id di kolom pencarian dan tekan enter.

Kedua, setelah halaman terbuka, akan muncul kolom wilayah penerima manfaat. Pilih provinsi sesuai KTP, misalnya Jawa Barat. Kemudian pilih kabupaten atau kota, lalu isi kecamatan dan desa sesuai domisili.

Baca Juga: 9.690 Warga Kota Blitar Masuk Kategori Miskin, Pemkot Blitar Lakukan Pendataan Sasaran Penerima Bansos

Ketiga, setelah semua kolom wilayah diisi, masukkan nama sesuai KTP di kolom yang tersedia. Misalnya mengecek atas nama Ibu Iwi.

Keempat, ketik ulang kode captcha yang ada di sebelah kolom nama. Kode ini harus ditulis ulang dengan benar, termasuk besar kecil hurufnya. Setiap pengecekan memiliki kode yang berbeda-beda.

Kelima, klik tombol "Cari Data" dan tunggu hasilnya muncul.

Cara Membaca Hasil Pengecekan

Setelah data muncul, akan terlihat nama-nama yang mengandung huruf sesuai pencarian. Pilih nama yang sesuai untuk melihat detail informasinya.

Baca Juga: Akhirnya Pasar Kesamben Blitar Dibangun, Dapat Bantuan Anggaran Pusat Rp 82 M

Pada hasil pengecekan akan terlihat beberapa informasi penting seperti nama lengkap, usia, status, keterangan proses (misalnya "proses bank Himbara" atau "PTP"), dan periode penyaluran (misalnya "Sembako November-Desember 2024").

Yang paling penting untuk diperhatikan adalah kolom periode. Jika periodenya update atau terbaru (misalnya November-Desember 2024), itu tandanya masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial aktif.

Namun jika periodenya tidak update atau masih menampilkan bulan-bulan lama (misalnya "BPNT September 2022"), itu tandanya sudah tidak aktif sebagai penerima bansos karena periodenya tidak berubah.

Baca Juga: Kanwil BPN Jatim Gelar Bimtek KKPR untuk Dukung Kemudahan Berusaha

PKH Juga Bisa Dicek Statusnya

Selain BPNT, status penerima PKH juga bisa dilihat melalui aplikasi Cek Bansos yang sama. Cara membacanya juga sama, yaitu dengan melihat periode tahunnya.

Jika tahun pada kolom PKH tidak berubah atau masih menampilkan tahun lama, itu tandanya tidak terdaftar sebagai penerima lagi di tahun 2025.

Sebaliknya, jika periode tahunnya update dan menampilkan tahun terbaru, berarti masih terdaftar sebagai penerima PKH untuk tahun berjalan.

Dengan cara cek penerima bansos ini, masyarakat bisa memastikan apakah mereka masih berhak menerima bantuan sosial atau tidak. Jika merasa ada kesalahan data, segera ajukan usulan sangga melalui jalur yang sudah disediakan. (*)

Editor : Rahma Nur Anisa
#PKH BPNT DTSEN #cek bansos kemensos #aplikasi cek bansos kemensos #Cara Cek Penerima Bansos 2025 #Usulan Sangga Bansos