BLITAR – Pertanyaan mengenai BSU Rp600.000 Desember 2025 kembali menggema di awal bulan ini. Harapan jutaan pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta masih menggantung, karena isu mengenai pencairan BSU tahap kedua kembali beredar luas di media sosial. Namun, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada rencana penyaluran BSU Rp600.000 tambahan pada akhir tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya tidak terjebak pada kabar palsu yang menyebutkan BSU Rp600.000 Desember 2025 akan kembali dicairkan pemerintah. Ia menilai informasi yang ramai diunggah sejumlah kanal media sosial merupakan spekulasi tanpa dasar resmi.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” ujar Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Ia menambahkan bahwa kementerian telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta pekerja pada periode Juni dan Juli 2025 lalu, sehingga belum ada agenda lanjutan terkait bantuan subsidi upah sepanjang sisa tahun ini.
Kemnaker Pastikan Tidak Ada BSU Tambahan di 2025
Penegasan ini disampaikan karena muncul kabar bahwa pencairan BSU Rp600.000 akan dilakukan kembali pada Oktober hingga Desember 2025. Kabar tersebut viral di berbagai platform, membuat banyak pekerja bertanya-tanya tentang jadwal pasti dan mekanisme pencairan.
Kemnaker menjelaskan bahwa BSU Rp600.000 Desember 2025 tidak termasuk dalam rencana pemerintah. Namun, kementerian tetap membuka peluang jika nantinya pemerintah pusat mengambil kebijakan baru berdasarkan kondisi ekonomi nasional.
Sampai saat ini, belum ada instruksi dari pemerintah untuk melanjutkan program tersebut.
Imbauan Pemerintah: Cek Informasi Resmi, Jangan Percaya Hoaks
Pemerintah meminta pekerja untuk tidak terpancing kabar miring, terutama yang berasal dari konten video TikTok dan YouTube tanpa sumber jelas. Masyarakat diminta hanya merujuk pada informasi resmi Kemnaker, aplikasi JMO, serta kanal BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker menegaskan bahwa pengumuman resmi hanya akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah. Oleh karena itu, pekerja diimbau untuk terus memantau situs resmi Kemnaker, aplikasi JMO, atau akun resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga kini, belum ada keputusan baru yang mengarah pada pencairan dana bantuan di Desember 2025. Meski demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya kebijakan tambahan jika kondisi ekonomi mengharuskannya.
Syarat Resmi Penerima BSU 2025
Meski belum ada jadwal pencairan terbaru, Kemnaker juga kembali mengingatkan tentang syarat penerima BSU 2025, mengingat banyak pekerja yang mulai mencari-cari apakah mereka masih memenuhi kriteria.
Berikut syarat umum penerima BSU sebagaimana tercantum dalam situs resmi Kemnaker:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Menerima gaji atau upah di bawah batas tertentu yang ditetapkan pemerintah
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja
Memiliki penghasilan paling tinggi Rp3.500.000 per bulan
Diprioritaskan bagi pekerja yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Bukan ASN, bukan TNI, dan bukan anggota Polri
Kriteria ini masih menjadi acuan resmi pemerintah apabila nanti BSU tahap berikutnya kembali digulirkan.
Harapan Pekerja Masih Terbuka
Meski pemerintah telah menegaskan tidak ada BSU lanjutan di Desember 2025, harapan pekerja tetap terbuka. Dalam kondisi ekonomi yang fluktuatif, tidak menutup kemungkinan pemerintah menyiapkan skema bantuan baru jika situasi menuntut adanya intervensi fiskal tambahan.
Untuk saat ini, pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dihimbau menunggu informasi resmi dan tidak terpancing janji palsu yang viral di internet. Pemerintah juga mengingatkan bahwa setiap program bantuan akan diumumkan langsung melalui Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan banyaknya hoaks yang beredar, kewaspadaan dan literasi informasi menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak penipuan atau misinformasi terkait BSU Rp600.000 Desember 2025.