BLITAR KAWENTAR – Menjelang akhir tahun, pencarian informasi terkait cara cek BSU Ketenagakerjaan kembali melonjak. Banyak pekerja mempertanyakan apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali cair setelah penyaluran tahap pertama pada Juni–Juli 2025. Di saat rumor dan unggahan media sosial menyebut adanya “BSU lanjutan”, kebutuhan untuk memahami cara cek BSU Ketenagakerjaan melalui kanal resmi pun semakin penting.
Di tiga paragraf awal ini, pembahasan mengenai cara cek BSU Ketenagakerjaan menjadi fokus, mengingat masyarakat terus mencari kepastian apakah mereka masih berhak menerima bantuan lanjutan. Pertanyaan utama yang terus muncul adalah: apakah pemerintah benar akan mencairkan lagi BSU di akhir 2025? Atau justru kabar tersebut hanya isu yang tidak berdasar?
Berdasarkan klarifikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah memastikan bahwa tidak ada penyaluran BSU tambahan pada November maupun Desember 2025. Artinya, seluruh kabar mengenai pencairan tahap kedua adalah informasi yang tidak sesuai fakta.
Fakta Resmi: Tidak Ada Pencairan BSU Baru di Akhir 2025
Kemnaker menegaskan bahwa program BSU 2025 hanya diberikan satu kali, yaitu pada periode Juni hingga Juli 2025. Bantuan ini sebelumnya diperuntukkan bagi jutaan pekerja berupah rendah untuk membantu menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa kabar adanya “BSU tahap kedua” tidak memiliki dasar kebijakan. Hingga kini, pemerintah belum merumuskan program perpanjangan BSU untuk sisa tahun 2025.
“Masyarakat diminta waspada dan tidak langsung percaya dengan informasi yang beredar di media sosial,” tegas Yassierli dalam pernyataan tertulis.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah meminta agar pekerja hanya mengacu pada sumber resmi seperti Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui status penerimaan bantuan.
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025
Meski tidak ada pencairan lanjutan, informasi mengenai syarat penerima BSU tetap penting untuk diketahui. Adapun kriteria utama penerima bantuan tersebut adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki upah maksimal Rp3.500.000 atau sesuai UMP/UMK daerah masing-masing.
Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah lainnya seperti PKH atau BPNT.
Syarat ini digunakan Kemnaker untuk memastikan bahwa BSU tepat sasaran, terutama bagi kelompok pekerja rentan dengan penghasilan rendah.
Cara Cek Status BSU via Kemnaker
1. Lewat Website Resmi Kemnaker
Pengecekan BSU dapat dilakukan dengan cepat melalui situs bsu.kemnaker.go.id. Berikut tahapannya:
Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
Masukkan e-mail serta nomor HP aktif.
Klik tombol “Cek Status”.
Sistem akan menampilkan notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025.
Portal ini disediakan untuk memudahkan pekerja dalam memverifikasi kelayakan bantuan tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja.
2. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Selain melalui website, pekerja juga dapat mengecek status BSU lewat aplikasi JMO:
Download JMO di Play Store atau App Store.
Login menggunakan NIK dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pilih menu “BSU”.
Sistem akan menampilkan status kelayakan penerima.
Aplikasi ini memudahkan pekerja mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan secara digital.
Mengapa Banyak Hoaks soal BSU Akhir Tahun?
Fenomena tersebarnya kabar palsu mengenai pencairan BSU akhir tahun sebenarnya bukan hal baru. Menjelang November dan Desember, pencarian informasi mengenai bantuan pemerintah biasanya meningkat tajam, sehingga celah penyebaran hoaks makin besar.
Selain itu, banyak unggahan di TikTok, Facebook, dan grup WhatsApp yang menggunakan judul sensasional untuk menarik perhatian. Tak jarang, publik terjebak pada informasi yang belum diverifikasi.
Kemnaker menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai BSU hanya disampaikan melalui rilis resmi, konferensi pers, atau kanal digital pemerintah.
Kesimpulan: Tetap Cek di Sumber Resmi
Dengan tidak adanya keputusan pemerintah tentang penyaluran BSU lanjutan di akhir 2025, pekerja diminta untuk tidak bergantung pada kabar dari media sosial. Pemerintah menegaskan bahwa BSU untuk tahun 2025 hanya disalurkan satu kali.
Meski demikian, pekerja masih dapat melakukan pengecekan status melalui website Kemnaker atau aplikasi JMO untuk memastikan apakah mereka pernah terdaftar sebagai penerima.
Editor : Ichaa Melinda Putri