BLITAR — Menjelang akhir tahun, kabar mengenai BSU Ketenagakerjaan Desember 2025 kembali menjadi perhatian jutaan pekerja di Indonesia. Beredar informasi di media sosial dan sejumlah kanal daring yang menyebutkan bahwa akan ada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua dengan nominal Rp600.000 pada Desember 2025. Namun pemerintah menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Penegasan Pemerintah: Tidak Ada BSU Tahap Kedua
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menutup seluruh spekulasi mengenai isu BSU Ketenagakerjaan Desember 2025. Dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda penyaluran BSU tahap kedua.
“Saya perlu menyampaikan bahwa tidak ada BSU tahap kedua. Informasi pengecekan tahap dua yang beredar di berbagai media juga tidak benar,” ujar Yassierli mengutip laporan Bisnis.com.
Dengan pernyataan tersebut, dapat dipastikan bahwa BSU Ketenagakerjaan 2025 hanya disalurkan satu kali, yakni untuk periode Juni–Juli 2025. Dalam penyaluran tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan kepada 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Besaran dan Mekanisme Penyaluran BSU 2025
BSU 2025 diberikan sebesar total Rp600.000, disalurkan dua tahap masing-masing Rp300.000 per bulan. Penyaluran dimulai sejak awal Juni hingga Agustus 2025 melalui bank Himbara dan layanan POS. Program ini ditujukan bagi pekerja yang memiliki upah rendah dan memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa BSU 2025 tidak ditujukan sebagai program bantuan berkelanjutan tahunan. Oleh karena itu, spekulasi yang menyebutkan adanya BSU Ketenagakerjaan Desember 2025 perlu disaring dengan hati-hati.
Syarat Penerima BSU 2025 Berdasarkan Aturan Resmi
BSU 2025 diatur melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Sejumlah kriteria wajib dipenuhi oleh penerima bantuan, antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menerima gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH.
Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Dengan aturan ini, pemerintah memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, terutama kepada pekerja berpenghasilan rendah.
Cara Cek Status BSU 2025 Melalui Situs Resmi
Meski BSU Ketenagakerjaan Desember 2025 tidak tersedia, banyak pekerja masih ingin memastikan status penerimaan mereka pada penyaluran sebelumnya. Kemnaker menyediakan fasilitas pengecekan secara daring melalui situs resmi:
1. Kunjungi: bsu.kemnaker.go.id
2. Isi data diri:
NIK
Nama lengkap
Nama ibu kandung
Nomor HP
Email
3. Masukkan kode keamanan.
4. Klik “Cek Status”.
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan notifikasi dan pekerja dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Pemkot Blitar Buka Rekening Donasi untuk Korban Terdampak Bencana di Sumatera
Banyak Rumor & Link Palsu, Kemnaker Imbau Waspada
Menjelang Desember, banyak link palsu bermunculan yang mengklaim menyediakan cek penerima BSU Ketenagakerjaan Desember 2025. Kemnaker mengimbau masyarakat hanya mengakses situs resmi pemerintah.
Hingga kini, Kemnaker menegaskan bahwa seluruh penyaluran BSU telah selesai pada Juli 2025 dan tidak ada jadwal pencairan tambahan pada Desember 2025. Informasi ini menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak informasi menyesatkan yang dapat merugikan.
Editor : Findika Pratama