BLITAR – Informasi mengenai BSU Rp600.000 Desember 2025 kembali menjadi perhatian para pekerja bergaji rendah. Banyak buruh dengan upah di bawah Rp3,5 juta berharap bantuan subsidi upah (BSU) tersebut bisa kembali cair menjelang akhir tahun. Namun harapan itu tampaknya harus ditunda. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk kembali menyalurkan BSU dalam waktu dekat.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa isu tentang pencairan BSU Rp600.000 Desember 2025 yang ramai beredar di media sosial tidak benar. Ia menyebut belum ada kebijakan baru yang mengatur adanya penyaluran BSU tahap lanjutan pada Oktober atau Desember 2025. Penegasan ini ia sampaikan dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10/2025).
“Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” ujar Yassierli. Ia menambahkan, Kemnaker telah menyalurkan BSU untuk 15,25 juta pekerja sepanjang Juni dan Juli 2025. Penyaluran tersebut merupakan program resmi yang menjadi bagian dari bantuan pemerintah kepada pekerja berpenghasilan rendah.
Jadwal BSU Rp600.000 Desember 2025 Belum Ada Keputusan Resmi
Berdasarkan penjelasan Kemnaker, dapat dipastikan bahwa Jadwal BSU Rp600.000 Desember 2025 belum ditetapkan oleh pemerintah. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang bersumber dari video viral atau unggahan anonim yang tidak mengutip keterangan resmi.
Kemnaker meminta para pekerja untuk terus memantau informasi melalui kanal resmi seperti laman Kemnaker, aplikasi JMO, serta situs dan media sosial BPJS Ketenagakerjaan. Hanya informasi dari lembaga tersebut yang dianggap valid.
Selain itu, pemerintah mengimbau agar pekerja berhati-hati terhadap pesan hoaks yang kerap menyesatkan publik, terutama pada momentum menjelang akhir tahun ketika isu bantuan sosial biasanya meningkat.
Syarat Mendapatkan BSU Rp600.000
Apabila pemerintah kembali membuka program BSU, persyaratan penerima diprediksi tidak jauh berbeda dengan aturan tahun 2025. Melansir situs resmi Kemnaker, berikut syarat umum penerima BSU:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan, sesuai batas regional.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.
Diprioritaskan bagi pekerja yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Persyaratan tersebut bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan diterima pekerja yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Menteri Nusron Minta Pengembang Stop Gunakan Lahan LP2B untuk Perumahan
Cara Cek Daftar Penerima BSU
Meskipun BSU Rp600.000 Desember 2025 belum dipastikan jadwalnya, masyarakat tetap bisa melakukan pengecekan status penerimaan apabila program ini kembali dibuka.
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
Pekerja dapat mengecek status BSU melalui laman bsu.kemnaker.go.id dengan langkah berikut:
Masukkan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
Lengkapi kode keamanan.
Klik Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
Jika memenuhi syarat, sistem akan menampilkan notifikasi serta informasi bank pencairan, seperti Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Selain situs web, pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi JMO:
Unduh aplikasi JMO dan daftar akun.
Masuk ke beranda dan pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Aplikasi akan menampilkan status penerimaan, lengkap dengan informasi rekening dan riwayat penyaluran.
Jika tidak terdaftar sebagai penerima, aplikasi akan memberikan keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat.
Jika terdapat kendala atau data tidak valid, pekerja disarankan menghubungi HRD perusahaan masing-masing untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Minta Pekerja Tetap Tenang
Kemnaker menilai bahwa gelombang informasi liar di media sosial sering kali membuat publik panik dan salah paham. Karena itu, pemerintah menyarankan pekerja untuk menghindari penyebaran informasi yang belum diverifikasi. Hingga saat ini, pemerintah hanya menegaskan satu hal: BSU Rp600.000 Desember 2025 belum memiliki jadwal pencairan resmi.
Jika pemerintah mengambil kebijakan baru terkait BSU, maka pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui kanal resmi kementerian dan lembaga terkait.
Editor : Findika Pratama