BLITAR – Isu mengenai BSU Desember 2025 kembali menyedot perhatian para pekerja bergaji rendah di seluruh Indonesia. Banyak yang berharap adanya pencairan lanjutan, terlebih setelah Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan resmi selesai disalurkan pada periode Juni hingga Agustus 2025. Namun hingga awal Desember, tanda-tanda pencairan ulang belum juga muncul, memicu beragam spekulasi di media sosial maupun kanal informasi ketenagakerjaan.
Video penjelasan terbaru yang beredar menegaskan bahwa pencairan BSU Desember 2025 belum mendapat konfirmasi resmi dari pemerintah. Hal ini penting diketahui masyarakat agar tidak mudah terjebak informasi palsu atau sekadar rumor yang beredar di platform daring.
Pemerintah Tegaskan Belum Ada BSU Tambahan
BSU merupakan program resmi yang pengaturannya mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi tersebut dengan jelas menyebut bahwa bantuan subsidi upah hanya diberikan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Proses penyalurannya berlangsung mulai awal Juni hingga pertengahan Agustus dan menjangkau sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Hingga Selasa, 2 Desember 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai adanya pencairan lanjutan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bahkan menegaskan bahwa tidak ada BSU tahap kedua. Ia menyebut seluruh informasi mengenai BSU Desember 2025 merupakan isu yang tidak berdasar karena belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto.
Dengan demikian, jika ada pesan berantai, video TikTok, atau situs yang mengklaim adanya pencairan ulang, masyarakat diimbau lebih berhati-hati.
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?
BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja bergaji rendah. Tujuan utamanya adalah meringankan beban ekonomi, menjaga daya beli, serta membantu stabilitas keuangan rumah tangga pekerja. Pada 2025, nilai BSU ditetapkan sebesar Rp 600.000 sebagai akumulasi dua bulan bantuan.
Bantuan ini disalurkan kepada pekerja sektor formal yang memenuhi kriteria dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Seleksi data dilakukan secara otomatis melalui sinkronisasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Syarat dan Kriteria Penerima
Menurut ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, bantuan tidak diberikan untuk ASN, TNI, atau anggota Polri.
Calon penerima harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji di bawah batas tertentu sesuai domisili, dan terdaftar sebelum periode penyaluran dimulai.
Untuk mengecek kepesertaan, pekerja bisa menggunakan beragam platform resmi, termasuk situs BSU Kemnaker, aplikasi Pospay, atau layanan digital BPJS Ketenagakerjaan.
Panduan Cek Status BSU
Meski BSU Desember 2025 tidak ada rencana pencairan, masyarakat tetap dapat melakukan pengecekan status untuk memastikan apakah mereka termasuk penerima bantuan sebelumnya.
1. Cek Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan data seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
Masukkan seluruh data dan klik Lanjutkan.
Sistem akan menampilkan informasi status penerimaannya.
2. Cek Melalui Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO di ponsel.
Registrasi menggunakan NIK dan nomor telepon.
Login dan pilih menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Isi data diri, lalu klik Lanjutkan untuk melihat status.
Melalui dua metode ini, pekerja bisa mengetahui apakah mereka masuk daftar penerima BSU 2025 tanpa harus datang ke kantor fisik.
Kesimpulan: Tidak Ada Pencairan BSU Desember 2025
Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 telah selesai pada Agustus. Pemerintah secara tegas menyebut bahwa tidak ada pencairan tambahan pada Desember 2025. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari informasi yang menyesatkan.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra