BLITAR – Penanganan konflik pertanahan di Indonesia dinilai membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar hasilnya efektif. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan pentingnya kerja terstruktur dalam pemberantasan mafia tanah saat memberikan pengarahan pada Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025 di Jakarta.
Ia menjelaskan, sejak 2018 Kementerian ATR/BPN bersama Kejaksaan dan Kepolisian membentuk Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan. Kolaborasi ini diperkuat dengan penandatanganan MoU tiga lembaga sebagai landasan penindakan terpadu. Satgas tersebut disebut menjadi instrumen penting dalam memutus rantai kejahatan pertanahan.
Sepanjang 2025, Satgas berhasil menyelesaikan 90 kasus dari target 65 kasus, menetapkan 185 tersangka, serta menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp23 triliun. Iljas menilai capaian ini merupakan bukti sinergi kuat antar lembaga penegak hukum.
Ia juga memaparkan berbagai modus mafia tanah, mulai pemalsuan dokumen, kolusi, manipulasi proses hukum, hingga penguasaan lahan secara ilegal. Dirjen PSKP mengingatkan seluruh jajaran berhati-hati dalam penerbitan produk hukum pertanahan karena dapat berdampak administratif maupun hukum di masa mendatang.(*)
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi