Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral! Klaim Purbaya Umumkan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan di APBN 2025 — TASPEN Bongkar Fakta Sebenarnya

Ichaa Melinda Putri • Kamis, 11 Desember 2025 | 18:00 WIB
TASPEN tegaskan tidak ada keputusan kenaikan pensiun dan rapel pensiunan 2025, bantah klaim viral yang menyebut Purbaya umumkan skema baru.
TASPEN tegaskan tidak ada keputusan kenaikan pensiun dan rapel pensiunan 2025, bantah klaim viral yang menyebut Purbaya umumkan skema baru.

BLITAR-Kabar mengenai rapel pensiunan dan kenaikan gaji pensiunan kembali memanas setelah beredar video viral berjudul “RESMI! Purbaya Umumkan Rapel & Kenaikan Gaji Pensiunan dan ASN di APBN 2025”. Narasi dalam video itu menyebut bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan pensiun sekaligus menyiapkan rapelan yang akan segera cair.

Video tersebut memunculkan anggapan bahwa pencairan rapel pensiunan 2025 sudah dijadwalkan dan APBN 2025 menjadi dasar resminya. Bahkan, sebagian masyarakat percaya bahwa Purbaya telah mengumumkan skema kenaikan dan mekanisme pencairannya. Klaim ini kembali memicu lonjakan pencarian informasi terkait kenaikan gaji pensiunan.

Di berbagai platform, potongan video itu mempertegas kesan bahwa pemerintah telah mengetok keputusan resmi. Hal ini membuat para pensiunan—terutama PNS, TNI, dan Polri—kembali mempertanyakan kebenaran kabar mengenai rapel dan kenaikan pensiun tersebut.

TASPEN Tegaskan Tidak Ada Keputusan Pemerintah Terkait Kenaikan Pensiun

PT TASPEN langsung memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, Purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.

Klarifikasi ini dikeluarkan karena informasi yang beredar dianggap tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah. Jika ada keputusan baru, maka akan diumumkan secara resmi dan tidak melalui potongan video viral.

TASPEN juga mengingatkan bahwa informasi mengenai rapel pensiunan yang disebut akan cair dalam waktu dekat tidak benar. Hingga pertengahan November 2025, tidak ada instruksi resmi dari Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan.

Besaran Rapel Tergantung Golongan dan Masa Kerja

Menanggapi klaim lain dalam video viral tentang besaran rapelan yang disebut “maksimal”, TASPEN menjelaskan bahwa rapel pensiun tidak mungkin disamaratakan untuk semua penerima. Nilai rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan regulasi yang berlaku. Artinya, tidak ada jaminan seluruh pensiunan akan menerima nominal yang sama, apalagi nominal maksimal seperti yang disebut dalam narasi viral.

Komitmen 5T dan Tidak Ada Penyesuaian Pensiun Baru

Dalam kesempatan yang sama, TASPEN kembali menegaskan komitmen penerapan layanan 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan agar pelayanan kepada peserta tetap akurat dan bebas dari kesalahan administrasi.

TASPEN juga merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan pensiun pokok. Namun, hingga November 2025, tidak ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun, penyesuaian tunjangan kehormatan, maupun penyempurnaan nilai manfaat lainnya.

Imbauan TASPEN: Cek Informasi Hanya dari Kanal Resmi

TASPEN meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi viral yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Informasi tentang pembayaran pensiun, kenaikan tunjangan, dan rapel pensiunan hanya dapat diverifikasi melalui kanal resmi seperti Call Center 1500 919, website taspen.co.id, dan akun media sosial resmi perusahaan.

Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh potongan video yang tidak memiliki dasar regulasi.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#taspen #klarifikasi pensiun #rapel pensiunan #pensiunan pns #kenaikan pensiun