BLITAR – Cara daftar BSU Rp600.000 Desember 2025 kembali menjadi topik yang ramai dibicarakan publik, terutama di kalangan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Di berbagai platform media sosial, warganet mempertanyakan apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan cair lagi di akhir tahun ini dan bagaimana cara mendaftarnya bila pemerintah kembali membuka subsidi tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan penjelasan resmi terkait rumor tersebut. Namun pencarian informasi mengenai cara daftar BSU Rp600.000 Desember 2025 tetap meningkat, seiring banyak pekerja yang berharap ada lanjutan BSU tahap berikutnya.
Kemnaker Tegaskan Tidak Ada Penyaluran BSU Desember 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak memiliki rencana menyalurkan BSU tahap kedua pada sisa tahun 2025. Hal itu disampaikan langsung dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10/2025).
“Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” ujar Yassierli. Pernyataan ini sekaligus menjawab kabar yang beredar bahwa BSU akan cair kembali pada Oktober hingga Desember 2025.
Menurut dia, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta pekerja pada periode Juni dan Juli lalu. Penyaluran tersebut menjadi bagian program pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Harapan Pekerja Tetap Tinggi
Meski pemerintah sudah menutup peluang pencairan BSU di akhir tahun, banyak pekerja masih mencari informasi mengenai cara daftar, syarat, hingga status program. Salah satu alasannya, bantuan ini setiap tahun menghadirkan skema berbeda sesuai kondisi anggaran dan kebijakan pemerintah.
Kondisi ini memicu masyarakat tetap bersiap dengan memenuhi syarat-syarat utama, kalau-kalau BSU kembali diaktifkan di tahun depan atau apabila pemerintah membuka tahap tambahan secara mendadak.
Cara Daftar BSU Jika Dibuka Lagi
Jika merujuk pada aturan sebelumnya, cara daftar BSU Rp600.000 Desember 2025 — atau bila program ini kembali dibuka — tetap mengacu pada ketentuan yang diterapkan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut mekanisme dan syarat penting:
1. Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Ini adalah syarat mutlak. Pekerja yang tidak terdaftar otomatis tidak akan masuk data calon penerima.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa:
Pekerja penerima upah (PU) akan didaftarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui kanal fisik (kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan) atau kanal digital.
Setelah pemberi kerja terdaftar, perusahaan wajib menginput data seluruh pekerja, termasuk jumlah upah, melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pekerja asing (WNA), pendaftaran juga diperbolehkan asalkan bekerja minimal 6 bulan dan melampirkan paspor.
2. Gaji Maksimal Rp3,5 Juta
Pada aturan sebelumnya, syarat besar gaji menjadi pembatas utama. Hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang memenuhi kriteria. Besaran gaji ini dapat berubah sesuai kebijakan terbaru bila program dilanjutkan.
3. Status Pekerja Aktif
Pekerja yang menerima BSU harus berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukan peserta nonaktif atau sudah berhenti bekerja.
4. Nomor Rekening Valid
Jika BSU dibuka kembali, penyaluran dana dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah. Karena itu, pekerja perlu memastikan data rekeningnya aktif dan sesuai KTP.
Peran Perusahaan dalam Validasi Data
Perusahaan menjadi kunci utama dalam proses pendaftaran. Data pekerja yang tidak di-update, tidak lengkap, atau tidak sesuai berpotensi membuat pekerja gagal masuk daftar penerima. Oleh sebab itu, pekerja disarankan memastikan perusahaan telah:
Memperbarui upah terakhir,
Menginput NIK dengan benar,
Memastikan status kepesertaan aktif.
Tetap Waspadai Informasi Hoaks
Kemnaker mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berita simpang siur mengenai BSU, termasuk pesan berantai yang menawarkan formulir pendaftaran tidak resmi. Hingga kini, belum ada pembukaan BSU Desember 2025, dan seluruh proses pendaftarannya hanya dilakukan melalui sistem resmi pemerintah.
Masyarakat diimbau mengikuti kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan informasi yang diterima benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Findika Pratama