Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

BSU BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025 Cair Lagi? Ini Penjelasan Menaker dan Cara Cek Statusmu

Findika Pratama • Kamis, 11 Desember 2025 | 20:00 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025 Cair Lagi? Ini Penjelasan Menaker dan Cara Cek Statusmu
BSU BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025 Cair Lagi? Ini Penjelasan Menaker dan Cara Cek Statusmu

BLITAR – Pertanyaan mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025 kembali mencuat di kalangan pekerja. Memasuki pekan kedua Desember, isu pencairan ulang Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali memenuhi kolom komentar media sosial dan berbagai forum pekerja. Banyak buruh penasaran apakah pemerintah akan menyalurkan BSU tahap lanjutan seperti sebelumnya.

BSU kerap disebut sebagai BSU BPJS Ketenagakerjaan karena data calon penerima bersumber dari kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, penyaluran program ini tetap dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bukan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini sebelumnya diberikan pada periode Juni–Juli 2025 sebesar Rp600 ribu.

Menaker Tegaskan Tidak Ada BSU Tahap Dua

Spekulasi mengenai pencairan BSU Desember 2025 dijawab langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Dalam beberapa kesempatan, Yassierli menegaskan bahwa BSU tahap dua tidak ada, termasuk di bulan Desember ini. Hal ini merujuk pada keterangan resmi yang disampaikan pada Oktober 2025 bahwa pemerintah telah menyelesaikan penyaluran BSU kepada sekitar 15 juta pekerja.

“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul,” ujar Menaker Yassierli, dikutip dari detikJateng. Ia juga menambahkan bahwa hingga akhir Oktober 2025 belum ada arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan pencairan BSU.

Dengan demikian, bisa diasumsikan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025 tidak dicairkan. Penyaluran BSU tetap dianggap selesai dalam satu tahap seperti yang tertuang dalam regulasi.

Syarat dan Ketentuan BSU Berdasarkan Permenaker 5/2025

Sebagai pengingat, regulasi BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Beberapa syarat penting yang harus dipenuhi calon penerima BSU adalah:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai April 2025.

Pekerja dengan gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.

Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima PKH atau bantuan sosial sejenis.

Bukan ASN, TNI, maupun Polri.

Regulasi tersebut juga memuat daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang dibulatkan ke atas sebagai dasar penentuan kelayakan penerima BSU.

Alasan Banyak Calon Penerima Gagal Salur

Pada penyaluran Juni–Juli 2025, terdapat sebagian pekerja yang gagal menerima BSU meski terdaftar sebagai calon penerima. Berdasarkan laporan detikFinance, penyebab gagal salur umumnya karena tidak memenuhi salah satu syarat administrasi atau terdapat ketidaksesuaian data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Beberapa kendala umum meliputi rekening tidak aktif, NIK tidak sinkron, hingga status kepesertaan BPJS yang tidak aktif pada periode yang disyaratkan.

Cara Cek Status Penerima BSU Resmi Kemnaker

Meski tidak ada BSU baru untuk Desember 2025, pekerja tetap dapat melakukan pengecekan status penerima melalui portal resmi Kemnaker. Cara ini penting dilakukan untuk memastikan apakah seseorang pernah tercatat sebagai penerima BSU atau untuk berjaga-jaga jika program kembali dibuka di masa mendatang.

Berikut langkah-langkah cek status melalui bsu.kemnaker.go.id:

Buka browser di smartphone atau laptop.

Masuk ke halaman resmi Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id/
.

Gulir ke bagian bawah dan pilih menu Pengecekan NIK Penerima BSU.

Masukkan 16 digit NIK dan kode keamanan (CAPTCHA).

Klik tombol Cek Status.

Jika tidak memenuhi kriteria, notifikasi yang muncul biasanya berbunyi:
“Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.”

Untuk yang lolos sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi status pencairan beserta detail panduan lanjutan.

Mengapa Pengecekan Harus Melalui Portal Resmi?

Kemnaker menegaskan bahwa pengecekan status BSU hanya boleh dilakukan melalui situs resmi pemerintah. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan data dan maraknya tautan palsu yang beredar menjelang akhir tahun.

Portal resmi Kemnaker memastikan data langsung terkoneksi dengan sistem validasi pemerintah, tanpa memerlukan dokumen tambahan atau unduhan aplikasi.

Apakah BSU Bisa Kembali Dibuka?

Hingga kini belum ada sinyal dari pemerintah terkait pembukaan kembali program BSU untuk akhir tahun. Jika suatu saat program ini kembali digulirkan, Kemnaker akan mengumumkannya secara terbuka melalui kanal resmi dan mekanisme pendaftarannya tetap berbasis data BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk sementara, publik diminta tetap waspada terhadap kabar palsu dan hanya mengikuti informasi dari situs resmi pemerintah.

 

Editor : Findika Pratama
#cek status bsu #BSU BPJS Ketenagakerjaan #bsu desember 2025 #kemnaker #bantuan subsidi upah