Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Deg-degan Cek Saldo Tiap Awal Bulan, Isu Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan Desember 2025 Viral, Ini Klarifikasi Resmi TASPEN

Anggi Septian A.P. • Minggu, 14 Desember 2025 | 19:20 WIB
Isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan Desember 2025 viral. TASPEN tegaskan belum ada keputusan pemerintah soal kenaikan dan rapelan.
Isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan Desember 2025 viral. TASPEN tegaskan belum ada keputusan pemerintah soal kenaikan dan rapelan.

BLITAR KAWENTAR – Isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan Desember 2025 kembali viral di media sosial dan YouTube.

Banyak pensiunan mengaku merasakan ketegangan tiap awal bulan, berharap saldo rekening bertambah karena rapel atau kenaikan gaji yang disebut-sebut segera cair.

Narasi tersebut diperkuat dengan klaim adanya regulasi baru dan dugaan pembayaran di akhir tahun.

Isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan Desember 2025 makin ramai seiring mendekati penghujung tahun.

Sebagian konten bahkan mengaitkannya dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang dianggap sebagai dasar hukum kenaikan pensiunan.

Harapan pun tumbuh di kalangan pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Namun, fakta resmi menunjukkan situasi yang berbeda. PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan informasi yang beredar.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga pertengahan November 2025, belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan maupun rapel gaji pensiunan Desember 2025.

Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi sebagai respons atas informasi viral yang dinilai berpotensi menyesatkan.

TASPEN menyatakan bahwa seluruh kebijakan mengenai pensiun, termasuk penyesuaian gaji dan rapelan, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah.

Selama belum ada regulasi atau keputusan resmi, maka klaim mengenai pencairan rapel tidak memiliki dasar hukum.

Perpres 79 Tahun 2025 Bukan untuk Pensiunan

TASPEN juga meluruskan pemahaman keliru terkait Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi tersebut tidak mengatur kenaikan gaji pensiunan, melainkan membahas kebijakan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif.

Kesalahan membaca judul tanpa memahami isi regulasi dinilai menjadi salah satu penyebab utama simpang siurnya informasi di masyarakat.

Konten dengan judul bombastis pun mudah menyebar di grup WhatsApp dan media sosial.

Gaji Pensiunan Desember 2025 Masih Mengacu Aturan Lama

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, TASPEN memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan Desember 2025 masih berjalan normal tanpa kenaikan dan tanpa rapel.

Besaran gaji yang diterima pensiunan tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Untuk diketahui, nominal gaji pensiunan PNS berkisar mulai sekitar Rp1,7 juta untuk golongan terendah hingga sekitar Rp4,9 juta untuk golongan tertinggi, bergantung pada golongan dan masa kerja sebelum pensiun.

Rapel Bergantung Regulasi dan Data Peserta

TASPEN menegaskan bahwa jika suatu saat rapel ditetapkan, besarannya tidak akan sama untuk semua orang.

Faktor golongan, masa kerja, dan ketentuan peraturan akan sangat menentukan nominal yang diterima masing-masing pensiunan.

Selain itu, TASPEN menekankan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, guna memastikan hak peserta tersalurkan dengan benar.

Kesimpulan

Isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan Desember 2025 memang memicu harapan besar. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait hal tersebut.

Pensiunan diimbau tetap tenang, tidak mudah percaya kabar viral, dan hanya mengikuti informasi dari kanal resmi TASPEN atau Pemerintah.(*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#taspen #Kenaikan Gaji Pensiunan #rapel pensiunan #gaji pensiunan 2025 #pensiunan pns