BLITAR KAWENTAR – Isu rapel gaji pensiunan Desember 2025 kembali viral di media sosial dan YouTube.
Sejumlah konten menyebut adanya “kejutan” rapel dan kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang diklaim telah diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan.
Kabar ini membuat banyak pensiunan berharap ada tambahan penghasilan menjelang akhir tahun.
Isu tersebut semakin ramai setelah dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Banyak pihak berspekulasi bahwa kebijakan tersebut menjadi dasar pencairan rapel gaji pensiunan Desember 2025, sebagaimana kenaikan gaji ASN aktif yang kerap berdampak pada pensiunan.
Namun, informasi ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Penjelasan Menteri Keuangan dan Posisi Pemerintah
Berdasarkan penjelasan yang berkembang, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada detail maupun keputusan resmi terkait kenaikan gaji ASN maupun pensiunan, baik untuk tahun 2025 maupun 2026.
Artinya, kabar rapel yang beredar masih sebatas isu dan belum memiliki dasar hukum.
Pemerintah memang tengah menyiapkan kebijakan jangka menengah terkait penyesuaian penghasilan aparatur negara.
Namun selama regulasi resmi belum diterbitkan, maka tidak ada dasar pencairan rapel gaji pensiunan Desember 2025.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Kenaikan dan Rapel
PT TASPEN kembali menegaskan bahwa hingga pertengahan November 2025 belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan atau rapelan gaji pensiunan.
Penegasan ini berlaku bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
TASPEN menyampaikan klarifikasi ini sebagai respons atas maraknya informasi tidak akurat yang berpotensi membingungkan pensiunan dan keluarganya.
Seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi jika telah ditetapkan.
Acuan Gaji Pensiunan Masih PP Nomor 8 Tahun 2024
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, pembayaran gaji pensiunan saat ini masih berjalan normal tanpa perubahan.
Hingga kini, tidak terdapat keputusan baru terkait penyesuaian nilai pensiun pokok, termasuk pembayaran rapelan.
TASPEN juga menegaskan bahwa besaran rapel, apabila suatu saat ditetapkan, akan bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama atau maksimal.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan agar tidak mudah percaya pada kabar yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan.
Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi TASPEN atau pengumuman pemerintah.
Sebagai kesimpulan, rapel gaji pensiunan Desember 2025 hingga kini belum memiliki dasar hukum.
Pensiunan diminta tetap tenang dan menunggu keputusan resmi agar tidak terjebak informasi menyesatkan.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.