BLITAR KAWENTAR – Kabar kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 dan pencairan rapel yang dijadwalkan cair sore hari dengan batas akhir 15 Desember ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut menyebut bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara bertahap oleh PT TASPEN dengan mekanisme pencairan yang dimulai pada waktu sore hari, terutama bagi penerima yang sudah masuk dalam sistem pembayaran otomatis atau payroll terintegrasi.
Kabar viral ini memicu antusiasme tinggi para pensiunan ASN, TNI, dan Polri yang menantikan kepastian pencairan dana tambahan. Banyak pensiunan yang terus memantau rekening bank dan mengecek aplikasi TASPEN untuk memastikan apakah dana rapel sudah masuk atau belum. Namun, hingga kini masih banyak pensiunan yang belum menerima dana dan bertanya-tanya apakah mereka termasuk dalam daftar penerima.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah
Merespons maraknya informasi yang beredar, PT TASPEN Kediri kembali menegaskan posisinya terkait isu kenaikan pensiun yang belakangan ramai dibicarakan di masyarakat. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menilai sangat penting untuk memberikan klarifikasi agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapelan dari Pemerintah
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian atau penetapan nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025, tidak terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun Purnawirawan TNI dan Polri, tunjangan kehormatan anggota komite nasional pusat, tunjangan perintis pergerakan kebangsaan dan kemerdekaan, serta janda, warakawuri, atau duda penerima manfaat.
TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapelan yang beredar di masyarakat, termasuk jadwal pencairan sore hari sebelum 15 Desember, dipastikan tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Besaran Rapel Bergantung Berbagai Faktor
TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada faktor seperti golongan kepangkatan, masa kerja, dan aturan yang berlaku pada masing-masing pensiunan. Oleh karena itu, tidak semua pensiunan akan mendapatkan nominal maksimal sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial. Perhitungan rapel dilakukan secara individual berdasarkan data administrasi yang telah diverifikasi melalui sistem digitalisasi terbaru.
Pihak perusahaan mengingatkan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan pensiun merupakan kewenangan penuh pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan. TASPEN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengumumkan kebijakan terkait kenaikan pensiun tanpa adanya keputusan resmi dari pemerintah.
Komitmen Pelayanan Prima dengan Prinsip 5T
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menggarisbawahi komitmennya untuk selalu memberikan layanan prima bagi seluruh peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama perusahaan dalam memastikan seluruh proses layanan berlangsung akurat dan bertanggung jawab kepada para pensiunan.
Dengan mekanisme yang tertata dan terukur, TASPEN berharap pelayanan yang diberikan dapat berjalan lebih efisien serta mampu mengurangi potensi kesalahan administrasi yang dapat merugikan peserta pensiunan.
Himbauan Verifikasi Informasi di Kanal Resmi
TASPEN turut mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial ataupun aplikasi percakapan. Informasi terkait pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, jadwal pencairan, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi TASPEN.
Untuk memperoleh informasi yang valid dan terbaru, masyarakat dianjurkan menghubungi Call Center TASPEN di nomor 1500 919, mengecek akun media sosial resmi TASPEN, atau mengakses situs resmi www.taspen.co.id. Para pensiunan juga dapat mendatangi kantor cabang TASPEN terdekat untuk mendapatkan penjelasan langsung dari petugas yang berwenang.
Dengan klarifikasi tegas ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar viral yang belum tentu kebenarannya. Para pensiunan diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai kabar yang beredar, serta menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait kenaikan pensiun dan pencairan rapel. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa