BLITAR KAWENTAR – Kabar penetapan kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri yang dijadwalkan mulai dibayarkan tanggal 15 Desember 2025 ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi viral tersebut menyebutkan bahwa pemerintah telah secara resmi memutuskan adanya penyesuaian gaji pensiunan yang akan disertai pembayaran rapel dengan efek surut sejak bulan tertentu di tahun berjalan, sehingga nominal yang diterima setiap pensiunan bisa berbeda sesuai golongan dan masa kerja.
Kabar ini memicu antusiasme besar para pensiunan yang menantikan kepastian peningkatan penghasilan. Informasi tersebut juga menyebut bahwa PT TASPEN telah melakukan uji perhitungan jauh sebelum pengumuman resmi disampaikan, dengan menggunakan beberapa skenario perhitungan yang disesuaikan dengan alokasi anggaran negara untuk belanja pensiun. Penyesuaian gaji ini dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga daya beli serta stabilitas ekonomi rumah tangga pensiunan di tengah tekanan biaya hidup yang semakin tinggi.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi maraknya informasi yang beredar, PT TASPEN Kediri kembali menegaskan posisinya terkait isu kenaikan pensiun yang belakangan ramai dibicarakan di masyarakat. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menilai sangat penting untuk memberikan klarifikasi tegas agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, termasuk informasi tentang jadwal pembayaran 15 Desember 2025.
Belum Ada Keputusan Baru dari Pemerintah
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian atau penetapan nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025, tidak terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun Purnawirawan TNI dan Polri, tunjangan kehormatan anggota komite nasional pusat, tunjangan perintis pergerakan kebangsaan dan kemerdekaan, serta janda, warakawuri, atau duda penerima manfaat.
TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapelan dan kenaikan gaji pensiunan yang dijadwalkan mulai 15 Desember 2025 dipastikan tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kewenangan Penetapan Sepenuhnya di Pemerintah
Pihak perusahaan mengingatkan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan pensiun merupakan kewenangan penuh pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan. TASPEN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengumumkan kebijakan terkait kenaikan pensiun tanpa adanya keputusan resmi dari pemerintah.
TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada faktor seperti golongan kepangkatan, masa kerja, dan aturan yang berlaku pada masing-masing pensiunan. Oleh karena itu, tidak semua pensiunan akan mendapatkan nominal maksimal sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial. Perhitungan akan dilakukan secara individual berdasarkan data administrasi yang telah diverifikasi ketika kebijakan resmi ditetapkan.
Komitmen Pelayanan Prinsip 5T
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menggarisbawahi komitmennya untuk selalu memberikan layanan prima bagi seluruh peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama perusahaan dalam memastikan seluruh proses layanan berlangsung akurat dan bertanggung jawab.
Dengan mekanisme yang tertata dan terukur, TASPEN berharap pelayanan yang diberikan dapat berjalan lebih efisien serta mampu mengurangi potensi kesalahan administrasi yang dapat merugikan peserta pensiunan.
Himbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN turut mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial ataupun aplikasi percakapan. Informasi terkait pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, jadwal pembayaran rapel, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi TASPEN.
Untuk memperoleh informasi yang valid dan terbaru, masyarakat dianjurkan menghubungi Call Center TASPEN di nomor 1500 919, mengecek akun media sosial resmi TASPEN, atau mengakses situs resmi www.taspen.co.id. Para pensiunan juga dapat mendatangi kantor cabang TASPEN terdekat untuk mendapatkan penjelasan langsung dari petugas yang berwenang.
Dengan klarifikasi tegas ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar viral yang belum tentu kebenarannya. Para pensiunan diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai kabar yang beredar, serta menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait kenaikan pensiun dan pencairan rapel. (*)