BLITAR - Informasi mengenai rapel gaji pensiunan PNS Desember 2025 kembali menjadi sorotan tajam di kalangan pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Menjelang akhir tahun, isu kenaikan gaji hingga pencairan rapel sebesar 12 persen ramai beredar di media sosial dan pesan berantai, memunculkan harapan sekaligus kebingungan di tengah para pensiunan.
Isu rapel gaji pensiunan PNS Desember 2025 mencuat setelah beredar klaim bahwa pemerintah akan mencairkan rapel bersamaan dengan gaji akhir tahun.
Banyak pensiunan mempertanyakan kebenaran kabar tersebut, terutama karena belum ada tambahan nominal yang masuk ke rekening hingga awal Desember.
PT Taspen menegaskan, hingga akhir tahun 2025 tidak terdapat kebijakan kenaikan maupun rapel gaji pensiunan PNS.
Pencairan gaji pensiun dari Juli hingga Desember 2025 dilakukan tepat waktu dengan nominal yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Dengan demikian, tidak ada pembayaran tambahan atau rapelan gaji yang dicairkan pada Desember 2025.
Kebijakan kenaikan gaji pensiunan terakhir mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar kurang lebih 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Kenaikan tersebut telah diterima oleh seluruh pensiunan PNS, TNI, dan Polri tanpa pengecualian. Hingga kini, PP tersebut masih menjadi dasar pembayaran gaji pensiunan.
Salah satu sumber kesalahpahaman adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Perpres ini memang mengatur kenaikan gaji bagi ASN aktif, termasuk PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara tertentu.
Namun, PT Taspen menegaskan bahwa Perpres 79 Tahun 2025 tidak mencakup pensiunan PNS. Artinya, kebijakan kenaikan gaji dalam perpres tersebut tidak berlaku bagi pensiunan.
Hingga Desember 2025, nominal gaji pensiunan PNS masih mengikuti ketentuan lama sesuai golongan terakhir saat pensiun. Sebagai contoh, gaji pensiunan golongan IV tercatat maksimal sekitar Rp4.957.100 per bulan.
Sementara itu, pensiunan golongan III menerima gaji maksimal sekitar Rp4.296.600. Nominal ini masih mengacu penuh pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
PT Taspen dan pemerintah mengimbau para pensiunan untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial, khususnya yang menyebut adanya rapel atau kenaikan gaji secara sepihak.
Informasi resmi hanya berasal dari sumber kredibel seperti PT Taspen, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB. Pensiunan diminta tidak mudah percaya pada pesan berantai yang tidak jelas sumbernya.
Sebagai informasi tambahan, Taspen mengingatkan para pensiunan untuk melakukan autentikasi data secara berkala melalui aplikasi resmi. Langkah ini penting agar pencairan gaji pensiun pada bulan-bulan berikutnya tidak mengalami kendala.
Dengan klarifikasi ini, PT Taspen berharap para pensiunan memahami bahwa rapel gaji pensiunan PNS Desember 2025 tidak pernah ditetapkan secara resmi dan seluruh pembayaran masih berjalan normal sesuai regulasi yang berlaku.
Editor : Anggi Septiani