BLITAR - Isu gaji pensiunan PNS naik 2025 ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Kabar ini menyebar luas setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang menyinggung peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Banyak warganet menafsirkan beleid tersebut sebagai sinyal bahwa gaji pensiunan PNS naik 2025 akan segera direalisasikan. Harapan itu muncul karena dokumen Perpres secara eksplisit menyebut komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Namun setelah ditelusuri lebih dalam, kabar gaji pensiunan PNS naik 2025 ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan isi regulasi yang diterbitkan. Hingga kini, belum ada aturan resmi yang secara khusus mengatur kenaikan gaji bagi pensiunan PNS pada tahun 2025.
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadi pemicu utama munculnya spekulasi di masyarakat. Dalam dokumen tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan aparatur sipil negara sebagai bagian dari rencana kerja nasional.
Namun, fokus utama kebijakan tersebut ditujukan kepada ASN yang masih aktif bekerja. Dalam lampiran Perpres disebutkan bahwa kenaikan gaji dan penyesuaian penghasilan diprioritaskan bagi ASN aktif, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI, Polri, dan pejabat negara.
Artinya, peraturan ini tidak secara langsung menyasar kelompok pensiunan PNS. Pemerintah hanya menyiapkan skema penyesuaian gaji bagi aparatur negara yang masih menjalankan tugas pelayanan publik.
Penyebutan kata “kesejahteraan aparatur negara” dalam Perpres 79 Tahun 2025 kemudian memicu pertanyaan publik. Tidak sedikit yang berharap pensiunan PNS, termasuk pensiunan guru dan tenaga kesehatan, ikut menikmati kenaikan gaji seperti ASN aktif.
Sayangnya, hingga Oktober 2025, pemerintah belum menerbitkan regulasi lanjutan yang mengatur penyesuaian dana pensiun. Dengan demikian, pensiunan PNS belum dapat berharap adanya kenaikan gaji pada tahun berjalan.
Saat ini, pembayaran gaji pensiunan PNS masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut menjadi dasar penyesuaian terakhir yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Dalam kebijakan itu, pemerintah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengacu pada gaji pokok terakhir ASN aktif yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sejak kenaikan pada awal 2024 tersebut, belum ada revisi atau pembaruan kebijakan terkait besaran gaji pensiunan. Artinya, sepanjang 2025, nominal gaji pensiunan masih tetap sama.
Berdasarkan kondisi regulasi yang ada, informasi yang menyebut gaji pensiunan PNS naik 2025 dapat dipastikan belum benar. Pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, yang mengatur kenaikan gaji pensiunan tahun ini.
Perpres 79 Tahun 2025 memang menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan aparatur negara. Namun penekanannya hanya berlaku bagi ASN yang masih aktif, bukan bagi mereka yang telah memasuki masa pensiun.
Pemerintah mengimbau para pensiunan PNS untuk bersabar dan menunggu kebijakan lanjutan. Jika ke depan ada penyesuaian dana pensiun, maka akan diumumkan secara resmi melalui regulasi baru yang dapat diakses publik.
Para pensiunan juga disarankan untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber jelas. Hingga kini, belum ada dasar hukum yang menyatakan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025.
Dengan demikian, harapan kenaikan gaji pensiunan masih harus menunggu kebijakan resmi berikutnya. Pemerintah menegaskan komitmen terhadap kesejahteraan aparatur negara, namun realisasinya tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Editor : Anggi Septiani