BLITAR KAWENTAR - Wacana kenaikan gaji ASN 2026 dan pencairan rapel gaji pensiunan PNS, TNI, serta Polri kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi terkait Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang disebut-sebut mengatur kenaikan gaji aparatur sipil negara hingga pejabat negara.
Banyak pensiunan dan ASN aktif yang menanti kepastian terkait kenaikan gaji ASN 2026 ini, terutama setelah pada 2024 lalu gaji ASN naik 8 persen dan pensiunan bahkan naik 12 persen. Namun, informasi yang beredar di berbagai platform justru memicu kebingungan karena belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Di tengah ramainya spekulasi tersebut, PT TASPEN Kediri akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi. Melalui pernyataan yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN dengan tegas menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan.
Baca Juga: Menikmati Warung Jujukan Antik di Kota Blitar, Ini Sejumlah Menunya
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi
PT TASPEN menekankan bahwa belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
TASPEN menilai penting memberikan klarifikasi agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Pihak perusahaan mengingatkan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian atau penetapan nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025, tidak terdapat keputusan baru dari pemerintah.
Baca Juga: Disbupar Kota Blitar Ungkap Status Ratusan Seniman-Kelompok Kesenian
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapel
Yang lebih penting lagi, TASPEN mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan. Informasi mengenai pencairan rapel yang beredar luas di masyarakat dipastikan tidak benar dan harus diwaspadai sebagai hoaks.
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada faktor seperti golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku, sehingga tidak semua akan mendapatkan nominal maksimal seperti yang sering diklaim dalam informasi viral.
Perusahaan mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN 2026 masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan. Meski sudah ada surat resmi dari Kemenpan RB, Kementerian Keuangan masih dalam tahap penghitungan fiskal untuk memastikan kesiapan anggaran.
Baca Juga: Disbupar Kota Blitar Ungkap Status Ratusan Seniman-Kelompok Kesenian
Komitmen Pelayanan Prinsip 5T
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menggarisbawahi komitmennya untuk selalu memberikan layanan prima bagi seluruh peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama perusahaan dalam memastikan seluruh proses layanan berlangsung akurat dan bertanggung jawab. Dengan mekanisme yang tertata dan terukur, TASPEN berharap pelayanan yang diberikan dapat berjalan lebih efisien serta mampu mengurangi potensi kesalahan administrasi.
Imbauan Waspadai Informasi Tidak Resmi
TASPEN turut mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan. Informasi terkait pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi.
Untuk memperoleh informasi yang valid dan terbaru, masyarakat dianjurkan menghubungi Call Center TASPEN di nomor 1500 919, mengakses akun media sosial resmi TASPEN, atau mengunjungi situs resmi www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi tegas ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi sekaligus menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait kenaikan gaji ASN 2026 dan pensiunan. Para pensiunan dan ASN diimbau untuk bersabar dan tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa