BLITAR - Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 kembali ramai diperbincangkan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada kabar yang menyebut pencairan kenaikan gaji pensiunan akan dilakukan pada pertengahan Desember 2025. Informasi tersebut menyebar luas di media sosial dan grup percakapan pensiunan, seiring dikaitkan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Banyak pensiunan PNS menaruh harapan besar terhadap kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 tersebut. Pasalnya, informasi yang beredar menyebut Perpres 79/2025 menjadi dasar hukum penyesuaian gaji, termasuk bagi para pensiunan. Namun, benarkah aturan tersebut secara langsung mengatur kenaikan gaji pensiunan dan memastikan pencairan pada pertengahan Desember?
Dalam penelusuran yang dilakukan, isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 perlu dipahami secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pemerintah dan PT Taspen telah memberikan penjelasan penting terkait regulasi yang berlaku hingga saat ini.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Dokumen tersebut berjudul Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam narasi yang berkembang, Perpres ini kerap dianggap sebagai landasan utama kenaikan gaji ASN dan pensiunan.
Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, isi Perpres 79/2025 tidak secara spesifik mengatur kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS. Regulasi ini lebih berfokus pada pemutakhiran RKP agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025, sekaligus menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024.
Artinya, Perpres 79/2025 berfungsi sebagai pedoman program prioritas nasional yang dibiayai APBN, bukan aturan teknis mengenai gaji atau pensiun.
Berdasarkan penjelasan resmi, pencairan gaji pensiunan PNS untuk periode November–Desember 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. PP tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024 dan mengatur tentang penetapan pensiun pokok pensiunan PNS serta janda atau duda.
PT Taspen menegaskan bahwa hingga kini, belum ada regulasi baru yang secara resmi mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS pada pertengahan Desember 2025. Dengan demikian, pembayaran gaji pensiunan masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Isu yang menyebut kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 akan cair pertengahan Desember hingga saat ini belum memiliki dasar hukum yang ditetapkan pemerintah pusat. Hasil penelusuran di situs resmi Taspen maupun kanal pemerintah menunjukkan belum ada keputusan resmi terkait waktu pencairan kenaikan tersebut.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pensiunan, agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum diverifikasi. Setiap kebijakan resmi terkait gaji dan pensiun akan diumumkan melalui regulasi yang jelas dan saluran resmi.
Meski Perpres 79/2025 tidak mengatur langsung soal gaji, peluang penyesuaian gaji pensiunan tetap terbuka. Secara umum, kenaikan gaji pensiunan PNS biasanya mengikuti kebijakan kenaikan gaji ASN aktif. Jika pemerintah menetapkan kenaikan gaji ASN melalui regulasi baru, maka dampaknya akan ikut dirasakan oleh pensiunan.
Untuk itu, para pensiunan diminta menunggu kebijakan resmi pemerintah terkait penyesuaian gaji tahun 2025. Pemerintah masih memiliki ruang untuk mengeluarkan aturan lanjutan yang secara khusus mengatur kenaikan gaji ASN dan pensiunan.
Di tengah maraknya isu, pensiunan diimbau tetap tenang dan bijak menyikapi informasi. Mengandalkan sumber resmi seperti Taspen, kementerian terkait, dan media kredibel menjadi langkah penting agar tidak terjebak kabar yang menyesatkan.
Hingga saat ini, kesimpulan yang dapat ditarik adalah kabar pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 pada pertengahan Desember masih sebatas isu dan belum didukung aturan resmi. Pemerintah memastikan setiap perubahan kebijakan akan diumumkan secara terbuka agar hak pensiunan tetap terlindungi.
Editor : Anggi Septiani