BLITAR – Isu kenaikan pensiun kembali ramai di media sosial setelah beredar video YouTube berjudul “RESMI! Suara Keras Rieke Oneng untuk Pensiunan Membuahkan Hasil, Pensiunan Lama Dapat Pesangon Pasti.” Video tersebut menarasikan seolah perjuangan Rieke Diah Pitaloka alias Rieke Oneng telah membuahkan hasil berupa pesangon pasti bagi pensiunan lama.
Dalam narasi viral itu, kenaikan pensiun digambarkan sebagai kebijakan yang sudah dijamin negara. Disebutkan pula adanya perubahan besar pada skema dana pensiun, termasuk peluang pensiunan menerima pesangon dalam jumlah besar dan sistem pensiun yang lebih menguntungkan dibanding sebelumnya.
Isu kenaikan pensiun dan pesangon tersebut menyebar cepat di kalangan pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, hingga keluarga penerima manfaat. Tak sedikit yang kemudian mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, terutama terkait rapelan dan kepastian regulasi pemerintah.
Menanggapi kabar yang beredar, PT TASPEN secara resmi memberikan klarifikasi. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, maupun Polri.
TASPEN menilai informasi yang beredar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Perusahaan menegaskan seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Terkait isu rapelan, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel pensiunan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua pensiunan berhak menerima rapelan, apalagi dengan nominal besar seperti yang dinarasikan dalam konten viral.
Lebih jauh, TASPEN memastikan bahwa hingga pertengahan November 2025 belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi tentang pencairan rapelan yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar.
Saat ini, ketentuan pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga kini, tidak ada regulasi baru terkait penyesuaian nilai pensiun.
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, atau situs taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN menegaskan bahwa kabar pesangon pasti dan kenaikan pensiun yang viral belum memiliki dasar hukum, dan masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah
Editor : Anggi Septiani