BLITAR-Drama penetapan UMP 2026 kembali menghangat. Pemerintah hingga kini belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi untuk tahun depan. Menteri Ketenagakerjaan Yasirli meminta publik bersabar dan menegaskan bahwa UMP 2026 akan diumumkan secara resmi setelah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Yasirli saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Ia menyebut, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengupahan sudah berada di Istana Negara. “Tunggu saja. Nanti ada surprise,” ujar Yasirli singkat, merujuk pada keputusan Presiden terkait UMP 2026.
Belum adanya pengumuman resmi membuat isu UMP 2026 menjadi sorotan publik, khususnya kalangan buruh dan pengusaha. Pasalnya, kabar sebelumnya menyebutkan pengumuman UMP berpeluang dilakukan dalam waktu dekat, namun hingga kini belum terealisasi.
RPP Pengupahan Menunggu Restu Presiden
Yasirli menegaskan, pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan kebijakan strategis yang berdampak langsung pada jutaan pekerja dan pelaku usaha. RPP Pengupahan saat ini masih menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto sebelum disosialisasikan ke publik.
Menurut dia, pemerintah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Sebagai contoh, pada tahun sebelumnya kenaikan UMP mencapai 6,5 persen yang dibarengi dengan berbagai bantuan serta insentif bagi pekerja.
“Prinsipnya, pemerintah ingin memastikan daya beli pekerja tetap terjaga, namun iklim usaha juga tidak tertekan,” kata Yasirli.
Mengacu Putusan MK, Pola Baru Disiapkan
Menariknya, penetapan UMP 2026 disebut-sebut telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin pentingnya adalah penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah serta penetapan UMP berbasis rentang atau range, bukan lagi satu angka tunggal.
Model rentang ini dinilai memberi ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menentukan UMP sesuai kemampuan dan kondisi ekonomi wilayah masing-masing. Bocoran yang beredar menyebutkan, rentang kenaikan bisa berada di kisaran tertentu, misalnya antara 5 hingga 7 persen, meski angka ini belum dikonfirmasi secara resmi.
Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menghindari polemik tahunan yang selalu muncul setiap kali UMP ditetapkan.
Kenapa UMP Selalu Jadi Polemik?
Pengamat menilai polemik UMP hampir selalu terjadi setiap tahun. Salah satu penyebabnya adalah tarik-menarik kepentingan antara buruh dan pengusaha. Di satu sisi, buruh menuntut kenaikan upah untuk menjaga daya beli. Di sisi lain, pengusaha khawatir kenaikan terlalu tinggi akan menekan daya saing usaha.
Tahun ini, dinamika tersebut terasa berbeda. Jika sebelumnya masing-masing pihak mengajukan angka kenaikan, kini pengusaha cenderung mendorong adanya formula yang jelas dan terukur, bukan sekadar persentase tunggal.
“Pengusaha lebih ingin kepastian formula. Jadi bukan sekadar angka naik berapa persen, tapi ada dasar perhitungannya,” ujar salah satu analis ekonomi yang mengikuti isu pengupahan nasional.
Belajar dari Lonjakan UMP Masa Lalu
Pengalaman masa lalu menjadi pelajaran penting. Pada 2012, beberapa daerah mencatat kenaikan UMP hingga dua digit, bahkan mencapai 40 persen seperti di Jakarta. Lonjakan tersebut dinilai berdampak negatif bagi dunia usaha dan memicu relokasi industri.
Karena itu, pemerintah diharapkan lebih berhati-hati dalam menetapkan UMP 2026. Kebijakan pengupahan idealnya menjadi titik tengah antara menjaga kesejahteraan pekerja dan memastikan dunia usaha tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi global.
Buruh Tunggu Keputusan Prabowo
Hingga kini, buruh hanya bisa menunggu keputusan akhir dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan “surprise” dari pemerintah justru menambah rasa penasaran publik.
Apakah UMP 2026 akan membawa skema baru yang lebih adil? Atau justru memicu polemik lanjutan? Semua mata kini tertuju ke Istana Negara, menanti pengumuman resmi yang dinilai akan menjadi penentu arah kebijakan pengupahan nasional ke depan.
Editor : Ichaa Melinda Putri