Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

UMP 2026 Segera Diumumkan, Menaker Pastikan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas, Skema Baru Bikin Daerah Bisa Beda Angka

Ichaa Melinda Putri • Rabu, 17 Desember 2025 | 18:15 WIB
UMP 2026 Segera Diumumkan, Menaker Pastikan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas, Skema Baru Bikin Daerah Bisa Beda Angka
UMP 2026 Segera Diumumkan, Menaker Pastikan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas, Skema Baru Bikin Daerah Bisa Beda Angka

BLITAR-Kepastian pengumuman UMP 2026 akhirnya semakin terang. Pemerintah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2026 akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Menteri Ketenagakerjaan Yasirli menegaskan, kebijakan UMP 2026 disusun dengan menempatkan kesejahteraan buruh sebagai prioritas utama, tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.

Informasi terbaru menyebutkan, pengumuman UMP 2026 sedianya dijadwalkan hari ini. Namun, pemerintah masih memastikan apakah pengumuman akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara atau oleh Menaker Yasirli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Kepastian ini menjadi perhatian besar publik, terutama kalangan buruh dan pelaku industri.

Berdasarkan pernyataan Menaker Yasirli usai sidang kabinet paripurna, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengupahan sejatinya sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. Artinya, UMP 2026 tinggal menunggu penandatanganan kepala negara sebelum diumumkan secara resmi kepada masyarakat.

Menunggu Teken Presiden Prabowo

Yasirli menjelaskan, setelah RPP pengupahan diteken Presiden, pemerintah akan langsung menyampaikan besaran UMP 2026 ke publik. Proses ini disebut penting untuk memastikan kebijakan pengupahan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Begitu ditandatangani Presiden, UMP akan segera diumumkan,” ujar Yasirli dalam keterangan sebelumnya. Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang terkait molornya pengumuman upah minimum tahun depan.

UMP 2026 Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

Salah satu poin krusial yang disampaikan pemerintah adalah kepastian bahwa UMP 2026 akan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025 lalu, pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen secara nasional.

Namun, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMP 2026 tidak lagi menggunakan satu angka seragam. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan upah minimum tahun depan akan menggunakan skema rentang persentase atau range.

Skema ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kenaikan upah dengan kondisi ekonomi lokal, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak di masing-masing wilayah. Dengan demikian, kenaikan UMP 2026 di setiap daerah berpotensi berbeda-beda.

Skema Rentang Dinilai Lebih Fleksibel

Penggunaan skema rentang dinilai sebagai terobosan baru dalam kebijakan pengupahan nasional. Selama ini, penetapan satu angka sering memicu keberatan, baik dari buruh maupun pengusaha, karena dianggap tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi daerah.

Dengan sistem range, pemerintah daerah memiliki keleluasaan menentukan besaran kenaikan UMP di dalam batas yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keadilan sekaligus menjaga daya saing industri di daerah.

Kesejahteraan Buruh dan Dunia Usaha Jadi Kunci

Menaker Yasirli menegaskan, kebijakan UMP 2026 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Menurutnya, dua aspek tersebut tidak bisa dipisahkan karena saling berkaitan dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kesejahteraan buruh penting, tapi dunia usaha juga harus tetap sehat agar ekonomi terus tumbuh,” tegas Yasirli.

Komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh, lanjut Yasirli, telah terlihat sejak satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain kenaikan UMP 6,5 persen pada tahun sebelumnya, pemerintah juga memberikan berbagai stimulus.

Di antaranya bantuan hari raya, serta diskon iuran hingga 60 persen untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kebijakan tersebut dinilai mampu meringankan beban pekerja sekaligus pelaku usaha.

Pengumuman Ditunggu Publik

Berdasarkan informasi awal yang diterima media, pengumuman UMP 2026 diperkirakan akan disampaikan sekitar pukul 13.00 WIB. Meski demikian, pemerintah masih terus melakukan konfirmasi akhir terkait mekanisme dan pihak yang akan menyampaikan pengumuman tersebut.

Kini, buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah sama-sama menanti kepastian resmi. Pengumuman UMP 2026 diyakini akan menjadi salah satu kebijakan strategis yang menentukan arah hubungan industrial dan perekonomian nasional pada tahun mendatang.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#upah minimum provinsi #kesejahteraan buruh #Prabowo Subianto #Menaker Yasirli #UMP 2026