BLITAR- Kepastian soal UMP 2026 kian mendekati titik terang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasirli memastikan draf Upah Minimum Provinsi tahun 2026 sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan hanya tinggal menunggu tanda tangan sebelum diumumkan ke publik. Pemerintah menegaskan, kebijakan UMP 2026 disusun dengan mengedepankan kesejahteraan buruh dan tetap memperhatikan kondisi dunia usaha di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Yasirli saat menjawab pertanyaan awak media terkait perkembangan penetapan UMP 2026. Ia menyebut, proses di tingkat pemerintah pusat pada dasarnya sudah rampung. “Tadi barusan sudah di meja beliau. Tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Kalau bisa hari ini, kalau tidak, besok,” ujar Yasirli.
Dengan draf yang sudah siap, pengumuman UMP 2026 dipastikan hanya tinggal menunggu waktu. Pemerintah bahkan membuka kemungkinan bahwa pengumuman tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah penandatanganan dilakukan.
Mengacu Putusan MK dan Peran Daerah
Yasirli menegaskan, penentuan UMP 2026 kali ini telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan upah minimum.
Menurut Yasirli, Dewan Pengupahan Daerah akan diberdayakan secara aktif untuk menentukan besaran UMP sesuai dengan kondisi ekonomi, struktur industri, dan kemampuan masing-masing daerah. Dengan pendekatan ini, kebijakan UMP 2026 diharapkan lebih realistis dan berkeadilan.
“Artinya, daerah diberi ruang untuk menyesuaikan UMP berdasarkan kondisi masing-masing,” kata Yasirli.
Skema Range Jadi Pembeda UMP 2026
Hal menarik lainnya dari kebijakan UMP 2026 adalah penerapan skema rentang atau range. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang menetapkan satu angka kenaikan, tahun depan pemerintah memberikan rentang persentase yang bisa dipilih oleh daerah.
Skema ini memungkinkan Dewan Pengupahan Daerah menentukan kenaikan UMP dalam batas yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Pendekatan tersebut dinilai mampu mengurangi konflik tahunan antara buruh dan pengusaha, sekaligus menjaga iklim investasi di daerah.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu dasar dalam penyusunan UMP 2026. Dengan demikian, upah minimum diharapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil pekerja.
Pemerintah Klaim Konsisten Sejahterakan Buruh
Menaker Yasirli menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat terhadap kesejahteraan buruh. Ia mencontohkan sejumlah kebijakan yang telah dijalankan selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Tahun lalu upah naik 6,5 persen. Ada bantuan hari raya, diskon iuran JKK dan JKP, serta penambahan manfaat JKP hingga 60 persen gaji selama enam bulan,” ujar Yasirli.
Kebijakan tersebut, lanjut Yasirli, menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi pekerja di tengah tantangan ekonomi. Pemerintah juga berupaya memastikan kebijakan pengupahan tidak justru membebani dunia usaha secara berlebihan.
Disebut Akan Menggembirakan Pekerja
Meski belum membeberkan angka pasti, Yasirli memberikan sinyal positif terkait hasil akhir penetapan UMP 2026. Ia optimistis kebijakan yang akan diumumkan nanti dapat diterima dengan baik oleh para pekerja.
“Kita tunggu saja. Insyaallah kalau sudah ditandatangani dan diumumkan, ini akan menggembirakan teman-teman pekerja,” katanya.
Pernyataan tersebut memicu harapan besar di kalangan buruh yang selama ini menanti kepastian upah minimum tahun depan. Di sisi lain, pelaku usaha juga menunggu detail kebijakan untuk menyesuaikan perencanaan bisnis mereka.
Pengumuman Tinggal Menunggu Waktu
Dengan draf UMP 2026 yang sudah berada di meja Presiden, publik kini hanya tinggal menunggu pengumuman resmi. Apakah akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau melalui Menteri Ketenagakerjaan, pemerintah memastikan tidak akan lama lagi.
Penetapan UMP 2026 dipandang sebagai kebijakan strategis yang akan memengaruhi daya beli masyarakat, iklim usaha, dan stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, keputusan akhir pemerintah menjadi perhatian luas, tidak hanya bagi buruh dan pengusaha, tetapi juga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Editor : Ichaa Melinda Putri