BLITAR – Isu gaji pensiunan PNS naik 2025 kembali ramai diperbincangkan publik setelah beredar video YouTube yang menyebut adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji pensiunan ASN, termasuk Purnawirawan TNI dan Polri. Informasi tersebut memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan dan keluarganya.
Dalam video yang viral di media sosial itu, disebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema kenaikan pensiun lengkap dengan pembayaran rapelan. Narasi tersebut cepat menyebar dan memunculkan spekulasi terkait besaran kenaikan serta waktu pencairannya. Namun, hingga kini informasi tersebut belum disertai sumber resmi dari pemerintah.
TASPEN Tegaskan Isu Kenaikan Pensiun Belum Diputuskan
Menanggapi isu gaji pensiunan PNS naik 2025, PT TASPEN (Persero) Kediri secara tegas menyatakan bahwa belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun. Klarifikasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025.
TASPEN menegaskan, hingga pertengahan Desember 2025, pemerintah belum menetapkan penyesuaian maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, serta penerima manfaat lainnya. Seluruh kebijakan pensiun, menurut TASPEN, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Informasi yang beredar di masyarakat terkait kenaikan pensiun dan pembayaran rapelan belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegas TASPEN dalam pernyataan tersebut.
Tidak Ada Instruksi Pembayaran Rapelan
Terkait isu pembayaran rapelan gaji pensiunan, TASPEN juga memastikan bahwa sampai saat ini belum ada instruksi resmi dari pemerintah. Dengan demikian, kabar mengenai pencairan rapelan yang ramai beredar dipastikan tidak benar.
Besaran rapelan, apabila suatu saat ditetapkan, sangat bergantung pada sejumlah faktor seperti golongan, masa kerja, serta regulasi yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama atau maksimal.
Komitmen Pelayanan dengan Prinsip 5T
Di tengah derasnya informasi tidak akurat, TASPEN menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama dalam memastikan layanan kepada peserta berjalan akurat dan bertanggung jawab.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok PNS sebenarnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga kini belum ada kebijakan lanjutan yang mengatur penyesuaian baru di tahun 2025.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan tidak mudah percaya pada informasi viral, khususnya yang bersumber dari media sosial dan aplikasi percakapan. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi TASPEN dan pengumuman pemerintah.
Masyarakat dapat mengakses informasi valid melalui Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi TASPEN, atau situs www.taspen.co.id
. Hingga ada pengumuman resmi, publik diminta menunggu keputusan pemerintah terkait kebijakan pensiun.
Editor : Findika Pratama