BLITAR KAWENTAR - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan yang menjadi dasar penghitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa, 16 Desember 2025, setelah melalui proses kajian dan pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Yassierli, PP Pengupahan yang baru ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Formula yang diputuskan Presiden Prabowo untuk menghitung kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan koefisien alfa yang memiliki rentang antara 0,5 hingga 0,9.
"Tentunya kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK nomor 168 tahun 2023," ujar Yassierli melalui keterangan resminya.
Formula Baru Kenaikan Upah Minimum 2026
Formula pengupahan yang ditetapkan dalam PP baru ini dirancang dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama serikat pekerja. Dengan rumus inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa, perhitungan kenaikan upah minimum diharapkan lebih adil dan mencerminkan kondisi ekonomi riil di lapangan.
Koefisien alfa yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9 memberikan fleksibilitas dalam penghitungan, sehingga kenaikan upah dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing daerah. Semakin tinggi nilai alfa yang digunakan, maka kenaikan upah minimum akan semakin besar.
Nantinya, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah di masing-masing provinsi. Hasil perhitungan tersebut kemudian akan direkomendasikan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai kebijakan resmi.
Baca Juga: Animo Libur Nataru, Okupansi Penumpang KA Kahuripan Jurusan Blitar-Bandung Tembus 147 Persen
Kewajiban Gubernur dalam Penetapan Upah
PP Pengupahan yang baru juga mengatur secara tegas mengenai kewajiban dan kewenangan Gubernur dalam menetapkan berbagai jenis upah minimum. Berdasarkan aturan ini, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).
Selain itu, Gubernur juga memiliki kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK). Pengaturan upah minimum sektoral ini penting untuk mengakomodasi perbedaan kondisi di berbagai sektor industri yang ada di daerah.
Pemerintah pusat memberikan batas waktu yang jelas bagi para Gubernur untuk menyelesaikan penetapan besaran kenaikan upah. Selambat-lambatnya pada tanggal 24 Desember 2025, semua Gubernur harus sudah menetapkan UMP dan jenis upah minimum lainnya untuk tahun 2026.
Baca Juga: Tak Ingin Ada Gesekan Antar Pengemudi Ojek, Pemkot Blitar Siapkan Langkah Benahi Sistem Transportasi
Respons Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Penerbitan PP Pengupahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang mengharuskan pemerintah untuk merevisi mekanisme penetapan upah minimum. Putusan MK tersebut menjadi momentum penting dalam reformasi sistem pengupahan di Indonesia.
Dengan adanya formula baru yang menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, diharapkan penetapan upah minimum dapat lebih objektif dan terukur. Hal ini juga menjadi solusi atas berbagai perdebatan mengenai mekanisme kenaikan upah yang selama ini kerap menjadi isu sensitif antara pekerja dan pengusaha.
Dampak bagi Pekerja dan Pengusaha
Kebijakan pengupahan baru ini diharapkan memberikan kepastian bagi para pekerja mengenai kenaikan upah mereka di tahun 2026. Dengan formula yang jelas dan transparan, pekerja dapat menghitung sendiri estimasi kenaikan upah berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, pengusaha juga mendapatkan kepastian dalam merencanakan anggaran tenaga kerja mereka. Formula yang melibatkan pertumbuhan ekonomi diharapkan tidak memberatkan dunia usaha, terutama di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Penetapan batas waktu hingga 24 Desember 2025 memberikan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah dan Gubernur untuk melakukan perhitungan yang matang, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja menjelang tahun baru 2026. (*)