BLITAR KAWENTAR - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan penjelasan rinci mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dalam keterangan resminya, Yassierli menegaskan bahwa penetapan alfa kenaikan upah 2026 berkisar antara 0,5 hingga 0,9, naik signifikan dari rentang sebelumnya yang hanya 0,1 hingga 0,3.
Menurut Yassierli, formula kenaikan upah tetap menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Yang berubah adalah nilai alfa yang diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo setelah mendengar aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dari berbagai pihak. Alfa ini dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian (adjustment) terhadap disparitas upah.
"Alfa inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden nilainya 0,5 sampai 0,9. Dan alfa kita maknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk melakukan adjustment ketika disparitas atau gap dengan upah yang ada saat ini apakah terlalu rendah atau terlalu tinggi," jelas Yassierli.
Peran Strategis Dewan Pengupahan Daerah
PP Pengupahan yang baru memberikan peran strategis kepada Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum di masing-masing wilayah. Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan kajian mendalam terkait kondisi spesifik daerah mereka, termasuk mengukur sejauh mana disparitas yang ada dan gap antara upah yang berlaku dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Hasil kajian Dewan Pengupahan Daerah tersebut kemudian akan diusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur. Menteri Yassierli menekankan bahwa Dewan Pengupahan Daerah diberi kewenangan aktif untuk memberikan rekomendasi karena mereka yang paling memahami kondisi riil di daerahnya.
"Dewan Pengupahan Daerah yang akan melakukan kajian terkait dengan kondisi masing-masing daerah. Sejauh mana disparitas yang saat ini ada di daerah masing-masing. Sejauh mana gap antara upah yang ada dan KHL berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dilakukan oleh tim," ujar Yassierli.
Pemerintah pusat menetapkan batas waktu hingga 24 Desember 2025 bagi Gubernur untuk menetapkan upah minimum berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah.
Pengaturan Upah Minimum Sektoral
Selain Upah Minimum Provinsi (UMP), PP Pengupahan yang baru juga mencantumkan secara detail pengaturan mengenai upah minimum sektoral. Gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Di sisi lain, Gubernur juga diberi kewenangan untuk dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK). Pengaturan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan upah minimum dengan karakteristik industri yang berkembang di wilayahnya.
Baca Juga: Animo Libur Nataru, Okupansi Penumpang KA Kahuripan Jurusan Blitar-Bandung Tembus 147 Persen
"Pada PP tersebut juga mencantumkan terkait dengan upah minimum sektoral, baik provinsi, kota, kabupaten. Ada kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi," tambah Yassierli.
Komitmen Tindak Lanjut Putusan MK
Yassierli menegaskan bahwa PP Pengupahan ini menggambarkan komitmen kuat pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi. Ada dua hal utama yang menjadi bukti komitmen tersebut.
Pertama, perluasan rentang nilai alfa dari yang sebelumnya hanya 0,1 hingga 0,3 menjadi 0,5 hingga 0,9. Perluasan ini memberikan ruang lebih besar bagi kenaikan upah yang lebih berarti bagi pekerja.
Kedua, pemberian kewenangan lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk aktif memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi daerah masing-masing. Hal ini sejalan dengan semangat desentralisasi dan memberikan otonomi lebih kepada daerah dalam menentukan kebijakan pengupahan yang sesuai dengan kondisi lokalnya.
"PP tersebut sudah mempertimbangkan atau menggambarkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti hasil keputusan MK. Yang pertama bahwa alfanya diperluas. Kemudian yang kedua memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk aktif memberikan rekomendasi karena merekalah yang paling tahu kondisi daerahnya masing-masing," tegas Yassierli.
Mempertimbangkan Semua Pihak
Menteri Yassierli menyatakan harapannya bahwa PP Pengupahan ini merupakan hasil terbaik yang mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh, sekaligus memperhatikan masukan dari pihak industri atau pengusaha.
Dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memberikan instrumen penyesuaian melalui nilai alfa yang fleksibel, diharapkan kebijakan ini dapat menjadi solusi tengah yang adil bagi semua pihak. Formula ini diharapkan menjadi patokan yang objektif dan terukur dalam penetapan upah minimum di seluruh Indonesia. (*)