BLITAR KAWENTAR - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan penjelasan detail terkait mekanisme penetapan upah minimum 2026 dalam konferensi pers pasca penandatanganan PP Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto. Salah satu pertanyaan krusial yang dijawab adalah bagaimana jika pertumbuhan ekonomi daerah negatif, apakah UMP 2026 akan turun?
Yassierli menegaskan bahwa tidak ada istilah upah turun dalam formula baru ini. Jika pertumbuhan ekonomi daerah negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan kenaikan upah berdasarkan inflasi saja. Formula yang digunakan tetap inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
"Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun karena formulanya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alfa. Jadi kalau pertumbuhan ekonominya negatif maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi," tegas Yassierli menjawab pertanyaan wartawan Antara.
Inflasi Year on Year Jadi Acuan
Terkait inflasi yang digunakan dalam perhitungan, Yassierli menjelaskan bahwa sesuai definisi yang tertulis dalam PP Pengupahan, inflasi yang digunakan adalah inflasi year on year. Artinya, perhitungan inflasi membandingkan data tahun berjalan dengan tahun sebelumnya untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat.
Dewan Pengupahan Daerah dipercaya memiliki data lengkap untuk menilai kondisi ekonomi wilayahnya. Mereka akan menganalisis apakah pertumbuhan ekonomi tinggi atau rendah, faktor apa yang menyebabkannya, serta sektor mana yang lebih dominan dalam pertumbuhan tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan juga berkomitmen melakukan koordinasi dan coaching kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk memastikan penetapan upah minimum berjalan sesuai ketentuan dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Sosialisasi Masif ke Pemerintah Daerah
Yassierli mengungkapkan bahwa pagi hari sebelum konferensi pers, Kemenaker telah melakukan sosialisasi PP Pengupahan kepada para pimpinan daerah. Acara difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri dengan kehadiran Mendagri Prof. Tito Karnavian.
Forum sosialisasi dihadiri oleh para gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dari berbagai daerah. Ini merupakan langkah cepat pemerintah pusat untuk memastikan semua pemangku kepentingan memahami aturan baru sebelum batas waktu penetapan 24 Desember 2025.
"Kami sangat apresiasi Mendagri Bapak Prof. Tito Karnavian yang sudah men-support, memfasilitasi kita sehingga tadi pagi forum yang sangat penting kami mensosialisasikan kepada para gubernur dan kemudian hadir juga para bupati dan walikota se-Indonesia," ujar Yassierli.
Kemenaker juga segera melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional untuk memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan bantuan teknis.
Rentang Alfa Berikan Fleksibilitas Daerah
Ketika ditanya tentang potensi persentase kenaikan upah, Yassierli menjelaskan bahwa rentang alfa 0,5 hingga 0,9 memberikan fleksibilitas kepada masing-masing daerah. Setiap daerah bisa memilih nilai alfa yang sesuai dengan kondisinya, bisa 0,6, 0,7, 0,8, atau bahkan maksimal 0,9.
"Alfa rentang alfa itu memberikan fleksibilitas. Jadi kalau ada yang bertanya jadi berapa kenaikannya Pak Menteri? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8 dan kita berharap bisa juga 0,9," jelas Yassierli.
Ia menekankan pentingnya dialog dalam proses penetapan upah. Dewan Pengupahan Daerah diharapkan dapat dengan bijak melihat kondisi wilayahnya, misalnya apakah pertumbuhan ekonomi hanya terpusat di satu atau dua kabupaten, atau sudah merata di seluruh wilayah.
Waktu Seminggu Dinilai Cukup
Menanggapi kekhawatiran bahwa waktu penetapan yang hanya tersisa seminggu terlalu mepet, Yassierli menyatakan optimis bahwa target bisa tercapai. Ia menjelaskan bahwa proses koordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi sebenarnya sudah berlangsung lebih dari sebulan.
"Prosesnya itu sebenarnya bukan mulai dari sekarang nolnya. Jadi sudah lebih dari 1 bulan kami sudah berkoordinasi, sudah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Provinsi dan beberapa estimasi-estimasi itu juga sudah ada sebelumnya," ungkap Yassierli.
Yang belum ada sebelumnya hanya keputusan final dari Presiden terkait rentang nilai alfa. Setelah Presiden menetapkan 0,5 hingga 0,9, maka tinggal pelaksanaan teknis yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Perhatian Luar Biasa Presiden Prabowo
Yassierli menekankan bahwa PP Pengupahan ini mencerminkan perhatian luar biasa Presiden Prabowo kepada kesejahteraan buruh. Ia mengingatkan berbagai program pro-buruh yang sudah diluncurkan, seperti penebalan manfaat JKP 6,5%, jaminan upah 60% selama 6 bulan bagi yang di-PHK, Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 15 juta pekerja, dan program rumah subsidi lebih dari 200.000 unit.
"Ini semua adalah bentuk perhatian, komitmen yang luar biasa dari Pak Presiden dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh dan itu harus dicatat," tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran beberapa pihak yang menilai kebijakan ini terlalu rendah, Yassierli menyatakan sudah mendapat banyak apresiasi atas PP ini dan optimis tidak akan memicu demonstrasi seperti yang dikhawatirkan. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa