Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Jangan Pakai Acuan Tahun Lalu! Menaker Tegaskan Kenaikan UMP 6,5 Persen 2025 Kondisi Khusus Putusan MK, UMP 2026 Beda Karena Ada Waktu

Rahma Nur Anisa • Kamis, 18 Desember 2025 | 21:45 WIB

Menaker: Jangan pakai acuan UMP 6,5% tahun lalu! Itu kondisi khusus putusan MK.
Menaker: Jangan pakai acuan UMP 6,5% tahun lalu! Itu kondisi khusus putusan MK.

BLITAR KAWENTAR - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan klarifikasi penting terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Ia menegaskan agar masyarakat tidak menggunakan acuan kenaikan UMP 6,5 persen tahun lalu sebagai patokan untuk tahun depan, karena kondisi tahun 2025 merupakan situasi khusus.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan UMP 6,5 persen tahun lalu terjadi dalam kondisi khusus ketika Putusan Mahkamah Konstitusi keluar menjelang akhir tahun. Pemerintah saat itu tidak memiliki waktu yang cukup untuk merumuskan sebuah regulasi yang komprehensif.

"Jangan basisnya itu tahun lalu. Tahun lalu 6,5 persen itu adalah kondisi khusus ketika memang putusan MK ada di menjelang akhir tahun dan kita tidak punya waktu yang cukup untuk kemudian merumuskan sebuah regulasi," tegas Yassierli.

Baca Juga: Malam Results Virtual Gift Dangdut Academy 7 Penuh Tegang, Ini Peserta yang Lolos ke Grand Final dan Raih Poin Tertinggi

Kondisi Khusus Tahun 2025

Yassierli menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMP 6,5 persen pada tahun 2025 merupakan keputusan yang diambil dalam tekanan waktu. Putusan Mahkamah Konstitusi yang keluar menjelang akhir tahun membuat pemerintah harus segera mengambil keputusan tanpa sempat menyusun peraturan pemerintah yang detail.

Berbeda dengan tahun ini, pemerintah telah memiliki waktu yang lebih panjang untuk melakukan kajian mendalam, mendengar aspirasi berbagai pihak, dan menyusun PP Pengupahan yang lebih komprehensif. Proses ini melibatkan koordinasi dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri, BPS, Kemenko Perekonomian, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Oleh karena itu, formula dan mekanisme penetapan UMP 2026 memiliki basis yang berbeda dan tidak bisa disamakan dengan tahun sebelumnya. Masyarakat, terutama serikat pekerja, diharapkan memahami perbedaan konteks ini.

Baca Juga: Pemkab Blitar Klaim Jumlah Mahasiswa Kurang Mampu di Kabupaten Blitar Menyusut, Cek Faktanya

Formula Baru Lebih Adil untuk Daerah

Menteri Yassierli menekankan bahwa PP Pengupahan yang baru memberikan fleksibilitas kepada daerah melalui rentang alfa 0,5 hingga 0,9. Setiap daerah bisa memilih nilai alfa yang sesuai dengan kondisi ekonomi wilayahnya, baik itu 0,6, 0,7, 0,8, atau bahkan maksimal 0,9.

"Alfa rentang alfa itu memberikan fleksibilitas. Jadi kalau ada yang bertanya berapa kenaikannya Pak Menteri? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8 dan kita berharap bisa juga 0,9," jelasnya.

Yassierli berharap akan terjadi dialog konstruktif di tingkat daerah, sehingga Dewan Pengupahan Daerah dapat dengan bijak melihat, menentukan, dan memberikan rekomendasi sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. Misalnya, ada daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi tetapi hanya terpusat di satu atau dua kabupaten, tentu akan berbeda kasusnya dengan daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih merata.

Baca Juga: Muncul Wacana Mutasi, Kasek SD Ramai Lakukan Protes, Ini Alasannya

Amanat MK Harus Dijalankan

Menurut Yassierli, mekanisme baru ini sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi yang menginginkan sistem pengupahan yang lebih adil dan mempertimbangkan kondisi lokal. MK dalam putusannya mengharuskan pemerintah untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam menentukan upah minimum.

"Inilah yang menurut saya amanat dari MK dan memang demikianlah harusnya," tegasnya.

Dengan memberikan rentang alfa yang lebih lebar (0,5-0,9) dibanding sebelumnya (0,1-0,3), pemerintah memberikan ruang lebih besar bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan kenaikan upah yang sesuai dengan realitas ekonomi setempat.

Koordinasi dengan Menko Perekonomian

Yassierli juga menyampaikan bahwa penetapan PP Pengupahan ini telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kebijakan ini merupakan keputusan Presiden Prabowo yang akan terus dikawal implementasinya oleh seluruh jajaran pemerintah.

"Kita juga dalam koordinasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian dan insyaallah ini suatu kebijakan dari Pak Presiden, kita akan kawal dan kita akan siapkan," ujar Yassierli.

Semangat dari kebijakan ini adalah menciptakan kondisi di mana buruh sejahtera sekaligus industri tetap tumbuh. Keseimbangan ini menjadi kunci agar kebijakan pengupahan tidak hanya menguntungkan satu pihak tetapi memberikan manfaat bagi semua pemangku kepentingan.

Baca Juga: SMP Negeri di Kota Blitar Kekurangan Guru Mapel, Ini Langkah Dispendik

Respons terhadap Kekhawatiran Serikat Buruh

Ketika ditanya tentang kekhawatiran beberapa serikat buruh yang menilai PP Pengupahan bisa memicu demonstrasi di mana-mana, Yassierli menyatakan tidak percaya hal itu akan terjadi. Ia mengklaim sudah banyak pihak yang mengapresiasi kebijakan ini.

"Kata serikat buruh PP-nya bisa memicu demo di mana-mana? Saya tidak percaya. Saya juga dapat banyak hal yang mengapresiasi PP ini," tandasnya.

Yassierli optimis bahwa dengan sosialisasi yang masif dan pendampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah, penetapan UMP 2026 akan berjalan lancar sesuai target 24 Desember 2025. Pemerintah berkomitmen untuk terus memonitor dan memastikan implementasi kebijakan ini memberikan hasil terbaik bagi kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan industri. (*)

Editor : Rahma Nur Anisa
#fleksibilitas #kondisi khusus #pp pengupahan #kenaikan UMP 2026