BLITAR – Isu rapelan gaji pensiunan cair Desember 2025 kembali viral di media sosial dan YouTube. Sejumlah konten menyebut rapelan sekaligus kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan dibayarkan pada akhir 2025, bahkan diklaim telah diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan. Informasi ini memicu harapan besar di kalangan pensiunan.
Dalam video yang beredar, narasi rapelan gaji pensiunan dikaitkan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa serta Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Perpres tersebut disebut-sebut menjadi dasar kenaikan gaji ASN aktif yang kemudian diasumsikan berdampak otomatis pada pensiunan. Isu rapelan gaji pensiunan cair Desember 2025 pun semakin ramai diperbincangkan.
Namun setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak sepenuhnya benar. Pemerintah dan PT TASPEN memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan.
Baca Juga: Polemik Mutasi Kepala SD Negeri di Kabupaten Blitar, Dispendik: Sudah Waktunya Digeser
Klarifikasi Pemerintah: Belum Ada Keputusan Resmi
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan maupun rapelan gaji ASN dan pensiunan, baik untuk 2025 maupun 2026. Pemerintah memang sedang menyiapkan kebijakan jangka menengah terkait penyesuaian penghasilan aparatur negara, tetapi belum dituangkan dalam regulasi yang mengatur pensiunan.
Artinya, isu rapelan gaji pensiunan cair Desember 2025 masih sebatas spekulasi dan belum memiliki dasar hukum. Tidak ada peraturan pemerintah maupun keputusan presiden yang mengatur pembayaran rapelan gaji pensiunan pada akhir 2025.
Penegasan TASPEN Kediri soal Rapelan Pensiunan
PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan posisi serupa. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menyatakan belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Baca Juga: Puluhan Kades di Kabupaten Blitar Mengadu ke Bupati Pertanyakan Kebijakan Efisiensi Anggaran
TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi pencairan rapelan Desember 2025 dipastikan tidak benar. Saat ini, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tanpa perubahan.
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Informasi
Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama dalam memastikan layanan pensiun berjalan akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar tidak mudah percaya pada informasi viral. Informasi resmi hanya diumumkan pemerintah dan disampaikan melalui kanal resmi TASPEN.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak menyikapi isu rapelan gaji pensiunan cair Desember 2025 dan menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra