Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gaji Pensiunan PNS Naik 2025 Ramai Disebut-sebut Imbas Perpres 79, TASPEN Kediri Tegaskan Fakta Sebenarnya

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

Gaji Pensiunan PNS Naik 2025 Ramai Disebut-sebut Imbas Perpres 79, TASPEN Kediri Tegaskan Fakta Sebenarnya
Gaji Pensiunan PNS Naik 2025 Ramai Disebut-sebut Imbas Perpres 79, TASPEN Kediri Tegaskan Fakta Sebenarnya

BLITAR – Isu gaji pensiunan PNS naik 2025 kembali ramai dibicarakan di media sosial dan YouTube. Sejumlah konten menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 menjadi dasar kenaikan gaji pensiunan tahun ini. Narasi tersebut memicu harapan besar di kalangan pensiunan, di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Dalam berbagai unggahan, Perpres 79 Tahun 2025 dikaitkan dengan komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Dari sini muncul asumsi bahwa kebijakan tersebut otomatis berdampak pada pensiunan. Isu gaji pensiunan PNS naik 2025 pun menyebar luas, meski belum disertai rujukan regulasi teknis yang jelas.

Namun setelah ditelusuri lebih jauh, klaim tersebut tidak sepenuhnya sesuai fakta. Pemerintah dan PT TASPEN memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang dinilai simpang siur.

Baca Juga: Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat Hingga Sangat Lebat di 7 Provinsi Indonesia Hari Ini, Eks Siklon Tropis Bakung Masih Mempengaruhi Cuaca

Perpres 79 Tahun 2025 Tidak Mengatur Pensiunan

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 sejatinya mengatur rencana kerja pemerintah dan arah kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur negara. Dalam dokumen tersebut, fokus utama diarahkan pada aparatur yang masih aktif bekerja, seperti ASN, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, dan pejabat negara.

Tidak terdapat pasal yang secara khusus mengatur penyesuaian atau kenaikan gaji bagi pensiunan. Artinya, Perpres tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum klaim gaji pensiunan PNS naik 2025. Hingga kini, belum ada aturan turunan berupa peraturan pemerintah atau keputusan presiden yang mengatur kenaikan pensiun tahun berjalan.

Klarifikasi Tegas PT TASPEN Kediri

PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan hingga pertengahan Desember 2025 belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi tidak akurat di masyarakat.

Baca Juga: Pasca Anggota BPD Rejosari Kompak Mundur, ⁠Pemkab Blitar Mulai Turun Gunung Laksanakan PAW

Klarifikasi tersebut berlaku bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, penerima tunjangan kehormatan, hingga janda atau duda penerima manfaat. TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan.

Saat ini, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah telah melakukan penyesuaian sebesar 12 persen. Sejak itu, belum ada revisi kebijakan lanjutan.

Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Informasi

Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk menjaga akurasi layanan dan kepercayaan peserta.

Baca Juga: Puluhan Kades di Kabupaten Blitar Mengadu ke Bupati Pertanyakan Kebijakan Efisiensi Anggaran

TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarga agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi. Informasi terkait kebijakan pensiun hanya sah bila diumumkan pemerintah dan disampaikan melalui TASPEN.

Dengan demikian, klaim gaji pensiunan PNS naik 2025 dapat dipastikan belum benar. Masyarakat diminta menunggu kebijakan resmi sebelum mempercayai kabar yang beredar luas.

 

Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra
#klarifikasi #taspen #rapel pensiun 2025 #pensiunan #ASN