Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Breaking News Kenaikan Pensiun 2026 Ramai Dibahas, TASPEN Tegaskan Rapel Pensiunan dan Kenaikan Belum Diputuskan Pemerintah

Anggi Septiani • Jumat, 19 Desember 2025 | 23:30 WIB
Breaking News Kenaikan Pensiun 2026 Ramai Dibahas, TASPEN Tegaskan Rapel Pensiunan dan Kenaikan Belum Diputuskan Pemerintah
Breaking News Kenaikan Pensiun 2026 Ramai Dibahas, TASPEN Tegaskan Rapel Pensiunan dan Kenaikan Belum Diputuskan Pemerintah

BLITAR – Kenaikan pensiun kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Isu ini mencuat setelah beredar judul video YouTube yang menyebut adanya fakta resmi TASPEN terkait kenaikan gaji pensiunan PNS per 1 Januari 2026.

Narasi viral tersebut juga menyinggung pencairan rapel pensiunan dan penyesuaian gaji pensiun. Informasi ini menyebar cepat di grup WhatsApp pensiunan dan keluarga. Banyak pihak kemudian mempertanyakan kebenarannya.

Menanggapi hal tersebut, PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi resmi. Perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini kenaikan pensiun maupun rapel pensiunan belum memiliki dasar keputusan dari Pemerintah.

Judul video yang beredar menyebut adanya kepastian kenaikan gaji pensiunan mulai Januari 2026. Narasi tersebut seolah menguatkan harapan para pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang menanti penyesuaian penghasilan.

Dalam video itu juga disebutkan soal jadwal rapelan dan mekanisme pencairan. Namun, informasi tersebut tidak disertai rujukan kebijakan resmi dari Pemerintah.

TASPEN menilai narasi seperti ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Terutama bagi pensiunan yang menggantungkan informasi pada sumber tidak resmi.

Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun, baik untuk PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima manfaat lainnya.

TASPEN menegaskan bahwa penetapan, penyesuaian, dan kenaikan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah. Perusahaan hanya bertugas menyalurkan hak pensiun sesuai regulasi yang berlaku.

Terkait rapel pensiunan, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi Pemerintah. Informasi pencairan rapelan yang beredar saat ini dipastikan tidak benar.

TASPEN juga menjelaskan bahwa jika suatu saat rapel diberlakukan, besarannya tidak akan sama untuk semua pensiunan. Nilai rapelan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan peraturan.

Karena itu, klaim nominal besar yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan acuan. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi.

Dalam klarifikasinya, TASPEN mengimbau pensiunan agar hanya mempercayai informasi dari kanal resmi. Informasi valid dapat diperoleh melalui Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id.

TASPEN juga menegaskan komitmen pelayanan melalui prinsip 5T. Prinsip ini memastikan layanan pensiun berjalan tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat.

TASPEN meminta masyarakat bersabar menunggu kebijakan resmi Pemerintah jika nantinya ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun maupun rapel pensiunan.

Editor : Anggi Septiani
#pensiunan PNS 2024 #gaji pensiun #rapel pensiunan #kenaikan pensiun #klarifikasi Taspen