BLITAR – Isu rapel dan kenaikan pensiun 2025 kembali viral setelah sebuah video YouTube menyebut pemerintah telah mengumumkan pencairan rapel gaji pensiunan secara resmi dalam APBN 2025. Video tersebut membangun narasi seolah-olah kebijakan sudah final, lengkap dengan klaim pencairan rapel dan kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri dalam waktu dekat.
Narasi itu cepat menyebar dan memicu lonjakan pencarian informasi di kalangan pensiunan. Banyak yang percaya pemerintah telah “mengetok palu” kebijakan rapel dan kenaikan pensiun 2025, sehingga muncul harapan besar sekaligus kebingungan di tengah masyarakat.
Namun, klaim dalam video viral tersebut langsung mendapat klarifikasi tegas dari PT TASPEN (Persero).
TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga pertengahan November 2025 belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun 2025. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menekankan bahwa kebijakan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah. Jika ada perubahan atau keputusan baru, pengumuman akan disampaikan melalui kanal resmi negara, bukan melalui video viral di media sosial.
Isu Rapel Gaji Pensiunan Dipastikan Belum Ada Instruksi
Menanggapi isu rapel, TASPEN memastikan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi resmi Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi yang menyebut rapel gaji pensiunan sudah dijadwalkan atau sedang dicairkan dipastikan tidak benar.
Baca Juga: Animo Libur Nataru, Okupansi Penumpang KA Kahuripan Jurusan Blitar-Bandung Tembus 147 Persen
TASPEN juga meluruskan klaim soal nominal rapel. Besaran rapel sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta regulasi yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal yang sama seperti yang digambarkan dalam narasi viral.
Prinsip 5T Jadi Pegangan Layanan TASPEN
Dalam klarifikasinya, TASPEN kembali menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi dasar agar setiap hak peserta disalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, TASPEN menyebut regulasi tersebut masih menjadi dasar penetapan pensiun saat ini. Hingga pertengahan November 2025, belum ada aturan baru yang mengatur kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima tunjangan lainnya.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar tidak mudah percaya pada informasi viral yang belum terverifikasi. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, dan situs www.taspen.co.id
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat lebih bijak menyikapi isu rapel dan kenaikan pensiun 2025, serta menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra