Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Kabar Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan Cair 22 Desember 2025, TASPEN Kediri Tegaskan Ini Fakta Resminya

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Jumat, 19 Desember 2025 | 19:30 WIB

Viral Kabar Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan Cair 22 Desember 2025, TASPEN Kediri Tegaskan Ini Fakta Resminya
Viral Kabar Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan Cair 22 Desember 2025, TASPEN Kediri Tegaskan Ini Fakta Resminya

BLITARIsu rapel dan kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Salah satu video yang viral menyebutkan rapel serta kenaikan gaji pensiunan akan cair pada 22 Desember 2025. Informasi tersebut cepat menyebar dan memicu harapan jutaan pensiunan di seluruh Indonesia yang selama ini menantikan kepastian kebijakan pemerintah.

Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa pemerintah telah memastikan pembayaran rapel kenaikan gaji pensiunan pada akhir Desember 2025, lengkap dengan tabel penyesuaian terbaru yang disebut telah disiapkan oleh PT TASPEN. Narasi ini seolah memberi kepastian bahwa dana akan langsung masuk ke rekening para pensiunan sesuai golongan dan pangkat terakhir.

Klarifikasi Resmi TASPEN Soal Isu Rapel dan Kenaikan Gaji

Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN (Persero) Kediri memberikan penegasan resmi agar masyarakat tidak terjebak informasi yang tidak akurat. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.

Baca Juga: Hobi Tanaman Hias Jadi 'Dopamin', Ita Rahayu Akui Butuh Kesabaran dan Kasih Sayang untuk Merawatnya

Penegasan ini berlaku untuk seluruh penerima manfaat, mulai dari pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, hingga janda, duda, dan warakawuri. TASPEN memastikan bahwa informasi mengenai pencairan rapel pensiunan Desember 2025 yang beredar di masyarakat tidak memiliki dasar regulasi resmi.

Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

TASPEN menjelaskan, hingga pertengahan Desember 2025, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut memang diatur penetapan pensiun pokok, namun belum ada kebijakan lanjutan dari pemerintah yang menetapkan kenaikan baru ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.

Selain itu, TASPEN juga menegaskan belum menerima instruksi resmi dari pemerintah terkait mekanisme pembayaran rapel. Artinya, tidak ada jadwal pencairan rapelan gaji pensiunan yang bisa dipastikan saat ini.

Baca Juga: BREAKING NEWS Harga Emas Hari Ini Jumat 19 Desember 2025 Kompak Naik, Antam Tembus Rp2,48 Juta per Gram

Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada

Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmennya memberikan pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman agar setiap layanan berjalan akurat dan bertanggung jawab.

TASPEN juga mengimbau para pensiunan dan keluarga untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi. Informasi sah hanya akan diumumkan oleh pemerintah dan disampaikan melalui TASPEN jika sudah ditetapkan secara resmi.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak menyikapi kabar viral terkait rapel dan kenaikan gaji pensiunan, serta menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

 

Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra
#taspen #kediri #rapel pensiunan #pensiunan #klarifikasi Taspen