Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Heboh Isu Rapel Gaji Pensiunan Juni–Desember 2025 dan Kenaikan 12 Persen, TASPEN Kediri Bongkar Fakta Sebenarnya

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Jumat, 19 Desember 2025 | 19:45 WIB

Heboh Isu Rapel Gaji Pensiunan Juni–Desember 2025 dan Kenaikan 12 Persen, TASPEN Kediri Bongkar Fakta Sebenarnya
Heboh Isu Rapel Gaji Pensiunan Juni–Desember 2025 dan Kenaikan 12 Persen, TASPEN Kediri Bongkar Fakta Sebenarnya

BLITAR – Isu rapel gaji pensiunan Juni–Desember 2025 kembali viral di media sosial dan YouTube. Sejumlah konten menyebut gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri dari golongan I hingga IV akan dirapel selama enam bulan, bahkan disertai kabar kenaikan hingga 12 persen yang disebut cair di akhir 2025.

Dalam video yang ramai dibagikan, narasi rapel gaji pensiunan Juni–Desember 2025 dikaitkan dengan pernyataan pemerintah dan PT TASPEN. Disebutkan pula adanya tiga tunjangan yang ikut dibayarkan bersamaan, sehingga memicu harapan besar di kalangan pensiunan. Isu ini pun berkembang cepat dan menimbulkan beragam spekulasi.

Namun, seiring ramainya kabar tersebut, muncul klarifikasi resmi yang justru membantah informasi rapel gaji pensiunan Juni–Desember 2025 maupun kenaikan gaji pensiun seperti yang beredar.

Baca Juga: Hobi Tanaman Hias Jadi 'Dopamin', Ita Rahayu Akui Butuh Kesabaran dan Kasih Sayang untuk Merawatnya

TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025 sebagai respons atas informasi viral yang dinilai tidak akurat.

TASPEN menyatakan seluruh kebijakan terkait pensiun, termasuk penyesuaian atau kenaikan, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Selama belum ada regulasi baru, maka tidak ada dasar hukum untuk pembayaran rapel gaji pensiunan maupun kenaikan persentase tertentu.

Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok PNS serta janda atau dudanya berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan tidak ada keputusan baru pemerintah terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS Harga Emas Hari Ini Jumat 19 Desember 2025 Kompak Naik, Antam Tembus Rp2,48 Juta per Gram

TASPEN juga mengonfirmasi belum menerima instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi pencairan rapel gaji pensiunan Juni–Desember 2025 dipastikan tidak benar.

Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Informasi Viral

Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi acuan agar layanan pensiun berjalan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

TASPEN juga mengimbau para pensiunan dan keluarga agar tidak mudah percaya pada kabar viral. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi TASPEN atau pengumuman pemerintah.

Dengan penegasan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak menyikapi isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan, serta menunggu kebijakan resmi yang benar-benar ditetapkan pemerintah.

 

Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra
#taspen #rapel pensiunan #pensiunan #klarifikasi Taspen #ASN