BLITAR – Isu gaji pensiunan PNS naik dan dirapel kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Sejumlah video menyebut adanya kenaikan sekaligus rapelan gaji pensiunan di akhir 2025. Kabar tersebut cepat menyebar dan memicu harapan besar di kalangan pensiunan, terutama golongan I hingga IV.
Dalam narasi yang viral, disebutkan gaji pensiunan PNS naik dan dirapel berdasarkan rujukan pernyataan Kementerian Keuangan dan PT TASPEN. Bahkan ada klaim rapelan hingga 12 persen serta penjelasan nominal pensiun per golongan. Isu ini menimbulkan kegaduhan karena seolah memberi kepastian pencairan dalam waktu dekat.
Namun, seiring meluasnya informasi tersebut, klarifikasi resmi justru menegaskan hal sebaliknya. Pemerintah dan PT TASPEN menyampaikan bantahan tegas agar masyarakat tidak terjebak kabar yang belum memiliki dasar hukum.
Baca Juga: Hobi Tanaman Hias Jadi 'Dopamin', Ita Rahayu Akui Butuh Kesabaran dan Kasih Sayang untuk Merawatnya
Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri
PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan. Pernyataan resmi ini dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas isu gaji pensiunan PNS naik dan dirapel yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menegaskan seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah. Selama belum ada regulasi yang ditetapkan, maka tidak ada dasar hukum untuk pembayaran rapelan maupun kenaikan gaji pensiunan, baik PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian nilai pensiun berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan tidak ada keputusan baru pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok.
Baca Juga: Polemik Mutasi Kepala SD Negeri di Kabupaten Blitar, Dispendik: Sudah Waktunya Digeser
Selain itu, TASPEN juga mengonfirmasi belum menerima instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi pencairan rapel atau kenaikan persentase tertentu yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar.
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Informasi
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama agar layanan pensiun berjalan akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi. Informasi valid hanya akan diumumkan pemerintah dan disampaikan melalui TASPEN.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak menyikapi isu gaji pensiunan PNS naik dan dirapel, serta menunggu pengumuman resmi sebelum mempercayai kabar yang beredar luas.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra