Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kenaikan Pensiun 2025 dan Rapel Ramai Dibahas, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Anggi Septiani • Jumat, 19 Desember 2025 | 23:15 WIB

Kenaikan Pensiun 2025 dan Rapel Ramai Dibahas, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Kenaikan Pensiun 2025 dan Rapel Ramai Dibahas, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah


BLITAR -
Kenaikan pensiun 2025 kembali menjadi perhatian luas para pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Isu ini ramai dibicarakan setelah beredar video YouTube yang menyebut TASPEN telah resmi mengumumkan jadwal pencairan rapel dan kenaikan pensiun tahun depan.

Namun, PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa informasi tersebut belum sesuai dengan keputusan resmi Pemerintah. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang berkembang luas di media sosial dan aplikasi percakapan.

Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun 2025, termasuk penyesuaian pensiun pokok maupun pembayaran rapelan.

TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan mengenai pensiun merupakan kewenangan Pemerintah. Perusahaan hanya menjalankan fungsi sebagai pengelola dan penyalur manfaat pensiun sesuai aturan yang berlaku.

“Hingga pertengahan November 2025, belum ada penetapan resmi Pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel,” demikian penegasan TASPEN dalam pernyataan resminya.

Klarifikasi ini diberikan sebagai respons atas informasi viral yang dinilai tidak akurat. TASPEN menilai kabar tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, terutama bagi pensiunan dan keluarga yang sangat menantikan kepastian.

Terkait isu rapelan, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel tidak bisa disamaratakan. Nilainya sangat bergantung pada beberapa faktor utama.

Faktor tersebut meliputi golongan terakhir, masa kerja, jenis pensiun, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Karena itu, klaim bahwa seluruh pensiunan akan menerima nominal besar dipastikan tidak benar.

TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi Pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi pencairan rapelan yang saat ini beredar dipastikan belum memiliki dasar hukum.

Dalam keterangannya, TASPEN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS serta janda atau dudanya.

Peraturan tersebut memang mengatur penyesuaian pensiun pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga kini tidak ada regulasi baru yang mengatur kelanjutan atau penyesuaian berikutnya untuk tahun 2025.

TASPEN menegaskan belum terdapat keputusan terkait:

Kenaikan pensiun pokok PNS

Pensiun purnawirawan TNI

Pensiun purnawirawan Polri

Tunjangan kehormatan tertentu

Manfaat bagi janda, duda, dan warakawuri

Komitmen Layanan dengan Prinsip 5T

Meski belum ada keputusan soal kenaikan pensiun 2025, TASPEN menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada seluruh peserta.

Perusahaan menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama dalam setiap proses layanan.

Menurut TASPEN, penerapan 5T bertujuan menjaga akurasi dan kepercayaan peserta. Mekanisme yang tertata juga diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi yang dapat merugikan pensiunan.

TASPEN mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Terutama informasi yang menyebut pencairan rapel atau kenaikan pensiun tanpa rujukan resmi.

Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal TASPEN. Masyarakat dapat mengakses informasi valid melalui Call Center 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id

Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap para pensiunan tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat kebijakan baru terkait pensiun, pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Pemerintah.

Editor : Anggi Septiani
#kenaikan pensiun 2025 #gaji pensiun #rapel pensiunan #pensiunan pns #klarifikasi Taspen