Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Aturan Makin Ketat, Juknis Baru Program MBG Masuk Perpres: Air Galon Wajib, Porsi Dikurangi, Dapur Bisa Ditutup Permanen

Ichaa Melinda Putri • Sabtu, 20 Desember 2025 | 01:15 WIB
Aturan Makin Ketat, Juknis Baru Program MBG Masuk Perpres: Air Galon Wajib, Porsi Dikurangi, Dapur Bisa Ditutup Permanen
Aturan Makin Ketat, Juknis Baru Program MBG Masuk Perpres: Air Galon Wajib, Porsi Dikurangi, Dapur Bisa Ditutup Permanen

BLITAR-Pemerintah resmi memperketat tata kelola Juknis Baru Program MBG atau Makan Bergizi Gratis. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, seluruh petunjuk teknis yang sebelumnya hanya bersifat pedoman kini memiliki kekuatan hukum mengikat. Aturan ini mencakup proses produksi makanan, penggunaan air galon, pembatasan porsi per dapur SPPG, hingga sanksi tegas berupa penutupan permanen.

Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik SD dalam dialog Selamat Pagi Indonesia. Ia menegaskan bahwa Juknis Baru Program MBG sejatinya sudah ada sejak awal, namun implementasinya di lapangan belum sepenuhnya dipatuhi. Karena itu, pemerintah memutuskan memasukkan juknis tersebut ke dalam Perpres agar pengawasannya lebih kuat dan seragam di seluruh Indonesia.

Menurut Nanik, aturan dalam Perpres ini mengatur secara detail tata kelola dapur MBG, mulai dari penyiapan bahan baku, waktu memasak, kualitas air, peralatan dapur, hingga jumlah porsi yang diproduksi. Dengan penguatan regulasi ini, pemerintah berharap kualitas dan keamanan makanan bagi penerima manfaat semakin terjamin.

Kapasitas SPPG Dikurangi, Waktu Masak Diperketat

Salah satu poin penting dalam Juknis Baru Program MBG adalah pengurangan kapasitas layanan dapur SPPG di wilayah non-3T atau kawasan aglomerasi. Jika sebelumnya satu dapur bisa melayani 3.000 hingga 4.000 penerima manfaat, kini kapasitas tersebut dikurangi menjadi maksimal 2.500 hingga 3.000 orang.

Pengurangan ini bertujuan agar proses produksi makanan lebih terkontrol dan higienis. Selain itu, waktu memasak juga diatur ketat. Makanan tidak boleh lebih dari enam jam sejak matang hingga dikonsumsi. Artinya, jadwal memasak harus disesuaikan dengan jam makan siswa atau penerima manfaat, baik pagi, siang, maupun menjelang siang hari.

Sementara untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dapur MBG memang dirancang dengan kapasitas lebih kecil, yakni di bawah 1.000 penerima manfaat, dan saat ini masih dalam tahap pembangunan.

Air Galon Bermerek Jadi Kewajiban Nasional

Aturan lain yang menjadi sorotan dalam Juknis Baru Program MBG adalah kewajiban penggunaan air galon bermerek. Kebijakan ini diambil setelah BGN menemukan sejumlah kasus dugaan keracunan yang disebabkan oleh kualitas air yang tidak layak konsumsi.

Nanik mencontohkan temuan di beberapa daerah, seperti Bandung Barat, di mana air yang digunakan dapur MBG tidak memenuhi standar untuk memasak maupun mencuci bahan makanan. Untuk mencegah risiko serupa, BGN mewajibkan seluruh dapur MBG di Indonesia menggunakan air galon bermerek yang telah terjamin higienitas dan keamanannya.

Dalam satu hari, satu dapur MBG diperkirakan membutuhkan sekitar 20 galon air, mulai dari mencuci bahan baku hingga proses memasak. Kebijakan ini berlaku nasional tanpa pengecualian.

Baca Juga: Jangkau Lebih Banyak Sasaran MBG di Kota Blitar, Pemerintah Siap Bangun Belasan Dapur Baru

Sertifikasi Dapur, Tenaga Masak, dan Halal

Selain teknis produksi, Juknis Baru Program MBG juga mewajibkan berbagai sertifikasi. Dapur SPPG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat. Tenaga masak atau food safety (FS) wajib bersertifikat dari lembaga terkait, sementara sertifikasi halal diterbitkan oleh badan resmi.

Jika sebelumnya standar hanya ditetapkan internal oleh BGN, kini seluruh sertifikasi melibatkan lembaga eksternal agar pengawasan lebih objektif dan akuntabel.

Sanksi Tegas hingga Penutupan Permanen

BGN juga menyiapkan sanksi tegas bagi SPPG yang melanggar aturan. Untuk pelanggaran teknis ringan, seperti dapur tidak memenuhi standar fisik (lantai belum epoksi, gudang tanpa AC), pengelola diberi waktu dua minggu untuk memperbaiki.

Namun, bagi dapur yang terbukti menyebabkan keracunan, sanksinya jauh lebih berat. SPPG akan ditutup sementara hingga hasil penyelidikan dan uji laboratorium keluar. Jika di kemudian hari pelanggaran serupa terulang, BGN tidak segan melakukan penutupan permanen.

Dengan penguatan Juknis Baru Program MBG dalam Perpres, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keamanan pangan dan keberlanjutan program prioritas nasional ini demi melindungi jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#program Makan Bergizi Gratis #SPPG #Juknis Baru Program MBG #Perpres MBG #BGN