BLITAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat merevisi perencanaan ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini dilakukan untuk memenuhi target Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada 2029, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
Permintaan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025). Ia meminta daerah yang telah mencantumkan LP2B namun belum mencapai target agar segera merevisi dokumen perencanaan ruang.
Menteri Nusron juga menyatakan kesiapan mendukung pemerintah daerah yang mengalami hambatan, termasuk kendala anggaran. Ia membuka peluang pengajuan penyelesaian RDTR melalui dukungan anggaran Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan itu, Nusron menegaskan LP2B tidak boleh dialihfungsikan, kecuali untuk Proyek Strategis Nasional dan kepentingan umum dengan syarat ketat sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Ia juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelanggaran alih fungsi LP2B.(*)
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi