BLITAR – Sejarah kepemimpinan di Kabupaten Bekasi mencatatkan tinta kelam. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (32), dilaporkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/12/2025). Penangkapan ini mengejutkan publik lantaran Ade baru saja mencetak rekor sebagai bupati definitif termuda sepanjang sejarah Bekasi.
Ade Kuswara ditangkap bersama delapan orang lainnya dalam operasi senyap yang berlangsung di Bekasi, Jawa Barat. Hingga berita ini diturunkan, politikus PDI Perjuangan tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK guna mendalami dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
Rekor Pemimpin Muda yang Kandas
Nama Ade Kuswara Kunang sebenarnya baru saja melambung sebagai simbol kepemimpinan muda. Pria kelahiran 15 Agustus 1993 ini dilantik bersama pasangannya, dr. Asep Surya Atmaja, oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 lalu.
Sejarawan Bekasi, Endra Kusnawan, mencatat bahwa saat dilantik, Ade baru berusia 31 tahun 6 bulan. Usia ini memecahkan rekor Bupati dr. Neneng Hasanah Yasin (pemenang Pilkada 2012) yang kala itu menjabat di usia 31 tahun 10 bulan. Namun sayang, kejayaan sebagai bupati termuda tersebut harus terhenti di bulan kesepuluh masa jabatannya akibat kasus hukum.
Profil dan Karier Politik Ade Kuswara
Ade Kuswara Kunang bukan orang baru di dunia politik Bekasi. Ia memiliki basis massa yang kuat sebagai anak dari tokoh lokal berpengaruh, H.M. Kunang atau Abah Kunang. Berikut adalah rekam jejaknya:
Legislator: Menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029 sebelum maju Pilkada.
Pendidikan: Meraih gelar Sarjana Hukum dari President University.
Organisasi: Aktif sebagai Wakil Ketua Badan Muslimin Indonesia (Bamusi) dan Dewan Pengawas Garda Pasundan.
Ayahnya, Abah Kunang, dikenal sebagai mantan Kepala Desa Sukadami sekaligus pendiri organisasi Ikapud (Ikatan Putra Daerah) dan Garda Pasundan. Latar belakang ini yang membuat Ade memiliki sokongan politik yang kuat hingga memenangkan Pilkada 2024.
Menanti Status Hukum
Belum genap setahun mengemban amanah rakyat, Ade kini terancam kehilangan jabatannya. Sesuai dengan prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status tersangka bagi pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah di Bekasi yang terjerat kasus korupsi, sekaligus menjadi pengingat keras bagi para pemimpin muda tentang pentingnya integritas dalam mengelola daerah.(*)
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi