BLITAR – Jumlah pengaduan dan kasus pertanahan yang masuk ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepanjang 2025 masih menunjukkan tren tinggi. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mengajukan pembentukan tim khusus sebagai langkah mitigasi kasus pertanahan.
Iljas menegaskan, pencegahan menjadi kunci agar kasus pertanahan tidak terus berulang dan berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Usulan tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis Ditjen PSKP Tahun 2025 di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Tim pencegahan ini direncanakan beranggotakan perwakilan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dengan tugas menerima pengaduan di daerah dalam satu sistem kolaborasi. Berdasarkan data tahun 2025, tercatat 7.053 kasus intensitas rendah, 434 kasus intensitas tinggi, dan 143 kasus dengan intensitas politik.
Iljas juga menyebut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 sebagai pedoman pencegahan kasus pertanahan yang wajib dilaksanakan seluruh jajaran ATR/BPN. Rapat kerja teknis ini diharapkan memperkuat kolaborasi dan strategi pencegahan serta percepatan penyelesaian kasus pertanahan.(*)
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi