BLITAR KAWENTAR – Informasi mengenai rapel dan kenaikan gaji pensiunan 2025 yang diklaim telah diumumkan PT TASPEN baru-baru ini memicu kehebohan di kalangan pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Kabar tersebut menyebar cepat di berbagai grup percakapan para pensiunan hingga memicu antusiasme masif. Banyak pensiunan langsung mengecek saldo melalui aplikasi TASPEN Mobile maupun ATM untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Informasi soal rapel dan kenaikan gaji pensiunan 2025 ini menjadi perbincangan hangat setelah beredar kabar bahwa TASPEN telah merilis pengumuman resmi. Selama berbulan-bulan, pertanyaan seputar rapel dan kenaikan gaji terus menggantung, sehingga pengumuman ini disambut sebagai titik terang setelah penantian panjang oleh para pensiunan di seluruh daerah.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi ramainya perbincangan tersebut, PT TASPEN Kediri kembali menegaskan posisinya melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025. TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menilai penting untuk memberikan klarifikasi agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak perusahaan mengingatkan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan. TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan, sehingga informasi mengenai pencairan rapel yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar.
Komitmen Pelayanan dengan Prinsip 5T
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menggarisbawahi komitmennya untuk selalu memberikan layanan prima bagi seluruh peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama perusahaan dalam memastikan seluruh proses layanan berlangsung akurat dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Pembangunan GOR Bela Diri Kota Blitar Rampung, Pemkot Siapkan Skema Pengembangan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS, penyesuaian seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025, tidak terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun Purnawirawan TNI dan Polri, tunjangan kehormatan, maupun tunjangan perintis pergerakan kebangsaan.
Imbauan Waspadai Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial ataupun aplikasi percakapan. Informasi terkait pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi.
Untuk memperoleh informasi yang valid dan terbaru, masyarakat dianjurkan menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, atau mengakses situs resmi www.taspen.co.id. Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi sekaligus menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait pensiun.(*)
Editor : Rahma Nur Anisa