BLITAR KAWENTAR – Kabar pencairan rapel pensiunan pada 22 Desember 2025 disertai tabel kenaikan gaji baru untuk PNS, TNI, dan Polri kembali ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dan grup percakapan para pensiunan. Informasi viral tersebut menyebutkan pemerintah akan memastikan pembayaran rapel kenaikan gaji pensiunan pada tanggal tersebut melalui PT TASPEN sebagai pengelola dana pensiun.
Beredarnya informasi ini memicu antusiasme tinggi di kalangan jutaan pensiunan di seluruh Indonesia yang selama ini menanti kepastian pencairan rapel dan kenaikan gaji. Banyak pensiunan yang bertanya-tanya apakah rapel pensiunan dan kenaikan gaji akan benar-benar disalurkan sesuai dengan tabel penyesuaian terbaru yang diklaim telah disusun secara resmi oleh pemerintah. Kabar ini bahkan disebut sebagai jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait realisasi rapel dan kenaikan gaji usai pemerintah mengeluarkan Perpres terbaru.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi
Menanggapi ramainya informasi viral tersebut, PT TASPEN kembali memberikan penegasan tegas terkait isu kenaikan pensiun dan pencairan rapel. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.
Baca Juga: Heboh Isu Rapel dan Kenaikan Pensiun 2025, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menilai penting untuk memberikan klarifikasi agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan, termasuk informasi tentang pencairan rapel 22 Desember 2025 dan tabel kenaikan gaji baru.
Pihak perusahaan mengingatkan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan. TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan, sehingga informasi mengenai pencairan rapel yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP 8 Tahun 2024
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025, tidak terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun Purnawirawan TNI dan Polri, serta berbagai tunjangan lainnya. Artinya, gaji yang diterima oleh seluruh pensiunan saat ini masih mengacu pada regulasi yang lama.
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menggarisbawahi komitmennya untuk selalu memberikan layanan prima bagi seluruh peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama perusahaan dalam memastikan seluruh proses layanan berlangsung akurat dan bertanggung jawab.
Imbauan Cek Informasi Lewat Kanal Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial ataupun aplikasi percakapan. Informasi terkait pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi.
Untuk memperoleh informasi yang valid dan terbaru, masyarakat dianjurkan menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, atau mengakses situs resmi www.taspen.co.id. Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi sekaligus menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait pensiun.(*)
Editor : Rahma Nur Anisa