BLITAR – Isu rapel dan kenaikan pensiun 2025 mendadak viral di kalangan pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial hingga grup percakapan, menyusul beredarnya video YouTube yang menyebut PT TASPEN telah mengumumkan pembayaran rapel serta kenaikan gaji pensiun tahun depan. Kabar itu memicu antusiasme para pensiunan yang kemudian berbondong-bondong mengecek saldo melalui ATM maupun aplikasi Taspen Mobile.
Isu rapel dan kenaikan pensiun 2025 ini disebut sebagai angin segar setelah penantian panjang para pensiunan terkait kepastian kebijakan pemerintah. Namun, di tengah tingginya perhatian publik, muncul pula kebingungan karena tidak semua informasi yang beredar disertai rujukan resmi. Kondisi inilah yang mendorong PT TASPEN memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Rapel dan Kenaikan Pensiun 2025
Menanggapi isu rapel dan kenaikan pensiun 2025 yang viral, PT TASPEN Kediri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.
Dalam keterangan resminya, TASPEN menyebutkan bahwa kebijakan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Setiap perubahan, termasuk kenaikan pensiun atau pembayaran rapelan, hanya dapat dilakukan apabila telah ditetapkan secara resmi melalui regulasi yang berlaku.
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapel
Terkait kabar pencairan rapel, TASPEN memastikan belum menerima instruksi resmi dari pemerintah. Dengan demikian, informasi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan yang beredar luas dipastikan tidak benar. TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat rapel diberlakukan, besaran nominalnya akan bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan, masa kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, tidak semua penerima akan memperoleh nominal yang sama atau maksimal.
Mengacu Aturan yang Berlaku
TASPEN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat kebijakan baru terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI dan Polri, maupun berbagai tunjangan kehormatan lainnya.
Komitmen Layanan dan Imbauan kepada Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk menjaga akurasi layanan dan kepercayaan peserta.
TASPEN juga mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar waspada terhadap informasi tidak resmi. Masyarakat diminta hanya merujuk pada kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, situs resmi, dan akun media sosial resmi, sambil menunggu pengumuman pemerintah secara sah. (*)
Editor : Ichaa Melinda Putri